Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis Demo Minta Jokowi Selesaikan Kasus Tanah Ulayat

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:42 WIB
loading...
A A A
‎Kasus yang sedang diadvokasi oleh advokat Coki TN Sinambela bermula dari sengketa tanah ulayat milik masyarakat adat dengan pihak perusahaan PT PHP. Perusahan ini mengklaim mengantongi SK HGU Nomor 135/HGU RI/BPN/2014 tertanggal 10 Maret 2014. Arif menyampaikan, lokasi HGU ini berada di Nagari Sasak bukan di Nagari‎ Kapa. SK HGU ini pun tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan gugatan yang diajukan Masyarakat Adat Nagari Kapa. ‎“Bahwa Masyarakat Adat‎ Nagari Kapa, cucu, dan kemenakan, tidak pernah menyerahkan tanah ulayat adatnya kepada pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Arif, pihaknya meminta Presiden Jokowi agar membatalkan surat penyerahan tanah ulayat adat tahun 1997 dan mengembalikannya kepada masyarakat adat Nagari Kapa. “Berantas abis para mafia-mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Massa juga meminta agar gubernur Sumbar dan bupati Pasaman‎ Barat melakukan upaya preventif dan melaporkan pengaduan masyarakat Kapa dan Air Bangis kepada pemerintah pusat sebagaimana surat dari Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kami selaku pengurus Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau dan Lembaga Adat Nagari Kapa‎, tentu mempertanyakan dan memperjuangkan hak ulayat kami yang sama sekali tidak mempunyai HGU di Tanah Nagari Kapa sampai saat ini," ujarnya.

Salah satu ibu dari masyarakat Air Bangis, Irma, meminta agar pemerintah memberikan keadilan kepada masyarakat dan hentikan kriminalisasi serta diskriminasi terhadap masyarakat adat. "Tolong kami, ke mana lagi kami mengadu," ujarnya.

Salah seorang warga Air Bangis Asmar, divonis 3 tahun penjara oleh PN Pasaman Barat dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun‎ di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Rekomendasi
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved