Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis Demo Minta Jokowi Selesaikan Kasus Tanah Ulayat
Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
Kasus yang sedang diadvokasi oleh advokat Coki TN Sinambela bermula dari sengketa tanah ulayat milik masyarakat adat dengan pihak perusahaan PT PHP. Perusahan ini mengklaim mengantongi SK HGU Nomor 135/HGU RI/BPN/2014 tertanggal 10 Maret 2014. Arif menyampaikan, lokasi HGU ini berada di Nagari Sasak bukan di Nagari Kapa. SK HGU ini pun tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan gugatan yang diajukan Masyarakat Adat Nagari Kapa. “Bahwa Masyarakat Adat Nagari Kapa, cucu, dan kemenakan, tidak pernah menyerahkan tanah ulayat adatnya kepada pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Arif, pihaknya meminta Presiden Jokowi agar membatalkan surat penyerahan tanah ulayat adat tahun 1997 dan mengembalikannya kepada masyarakat adat Nagari Kapa. “Berantas abis para mafia-mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Massa juga meminta agar gubernur Sumbar dan bupati Pasaman Barat melakukan upaya preventif dan melaporkan pengaduan masyarakat Kapa dan Air Bangis kepada pemerintah pusat sebagaimana surat dari Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kami selaku pengurus Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau dan Lembaga Adat Nagari Kapa, tentu mempertanyakan dan memperjuangkan hak ulayat kami yang sama sekali tidak mempunyai HGU di Tanah Nagari Kapa sampai saat ini," ujarnya.
Salah satu ibu dari masyarakat Air Bangis, Irma, meminta agar pemerintah memberikan keadilan kepada masyarakat dan hentikan kriminalisasi serta diskriminasi terhadap masyarakat adat. "Tolong kami, ke mana lagi kami mengadu," ujarnya.
Salah seorang warga Air Bangis Asmar, divonis 3 tahun penjara oleh PN Pasaman Barat dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Karena itu, lanjut Arif, pihaknya meminta Presiden Jokowi agar membatalkan surat penyerahan tanah ulayat adat tahun 1997 dan mengembalikannya kepada masyarakat adat Nagari Kapa. “Berantas abis para mafia-mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Massa juga meminta agar gubernur Sumbar dan bupati Pasaman Barat melakukan upaya preventif dan melaporkan pengaduan masyarakat Kapa dan Air Bangis kepada pemerintah pusat sebagaimana surat dari Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kami selaku pengurus Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau dan Lembaga Adat Nagari Kapa, tentu mempertanyakan dan memperjuangkan hak ulayat kami yang sama sekali tidak mempunyai HGU di Tanah Nagari Kapa sampai saat ini," ujarnya.
Salah satu ibu dari masyarakat Air Bangis, Irma, meminta agar pemerintah memberikan keadilan kepada masyarakat dan hentikan kriminalisasi serta diskriminasi terhadap masyarakat adat. "Tolong kami, ke mana lagi kami mengadu," ujarnya.
Salah seorang warga Air Bangis Asmar, divonis 3 tahun penjara oleh PN Pasaman Barat dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Lihat Juga :