Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis Demo Minta Jokowi Selesaikan Kasus Tanah Ulayat

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:42 WIB
loading...
A A A
‎Kasus yang sedang diadvokasi oleh advokat Coki TN Sinambela bermula dari sengketa tanah ulayat milik masyarakat adat dengan pihak perusahaan PT PHP. Perusahan ini mengklaim mengantongi SK HGU Nomor 135/HGU RI/BPN/2014 tertanggal 10 Maret 2014. Arif menyampaikan, lokasi HGU ini berada di Nagari Sasak bukan di Nagari‎ Kapa. SK HGU ini pun tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan gugatan yang diajukan Masyarakat Adat Nagari Kapa. ‎“Bahwa Masyarakat Adat‎ Nagari Kapa, cucu, dan kemenakan, tidak pernah menyerahkan tanah ulayat adatnya kepada pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Arif, pihaknya meminta Presiden Jokowi agar membatalkan surat penyerahan tanah ulayat adat tahun 1997 dan mengembalikannya kepada masyarakat adat Nagari Kapa. “Berantas abis para mafia-mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Massa juga meminta agar gubernur Sumbar dan bupati Pasaman‎ Barat melakukan upaya preventif dan melaporkan pengaduan masyarakat Kapa dan Air Bangis kepada pemerintah pusat sebagaimana surat dari Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kami selaku pengurus Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau dan Lembaga Adat Nagari Kapa‎, tentu mempertanyakan dan memperjuangkan hak ulayat kami yang sama sekali tidak mempunyai HGU di Tanah Nagari Kapa sampai saat ini," ujarnya.

Salah satu ibu dari masyarakat Air Bangis, Irma, meminta agar pemerintah memberikan keadilan kepada masyarakat dan hentikan kriminalisasi serta diskriminasi terhadap masyarakat adat. "Tolong kami, ke mana lagi kami mengadu," ujarnya.

Salah seorang warga Air Bangis Asmar, divonis 3 tahun penjara oleh PN Pasaman Barat dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun‎ di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Dua Hari Terganggu,...
Dua Hari Terganggu, Sistem Kelistrikan di Sumbar Kembali Pulih 100%
Rekomendasi
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved