Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis Demo Minta Jokowi Selesaikan Kasus Tanah Ulayat
Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:42 WIB
loading...
Puluhan Masyarkat Adat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan Masyarkat Adat Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumbar menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Puluhan orang dari Masyarkat Adat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan Masyarkat Adat Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar ), menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Para pendemo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan permasalahan tanah ulayatnya dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di wilayahnya. "Kami meminta kepada Bapak Presiden agar keadilan itu ditegakan. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap masyarakat kami,” kata Koordinator Lapangan Aksi Solidaritas Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis Tuanku M. Arif Datuak Majobasa.
Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis juga meminta agar 4 warga Kapa, yakni Syafruddin, Alamsyah, Irwanto, dan Syafril alias Coga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Sumbar agar dilepaskan dan dibebaskan dari tuntutan hukum. Baca juga: Kuasa Tanah Ulayat Membuat Investor Sulit Berinvestasi
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP dan atau Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Empat orang yang ditangkap ini jelas bentuk kriminalisasi. Masyarakat kami dianiaya, dizalimi oleh karyawan perusahaan belum tentu bagaimana prosesnya. Yang kami minta keadilan, hentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat kami," kata dia. Baca juga: Sengketa Tanah Ulayat Tewaskan Satu Warga, Anggota DPRD Jadi Tersangka
Para pendemo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan permasalahan tanah ulayatnya dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di wilayahnya. "Kami meminta kepada Bapak Presiden agar keadilan itu ditegakan. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap masyarakat kami,” kata Koordinator Lapangan Aksi Solidaritas Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis Tuanku M. Arif Datuak Majobasa.
Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis juga meminta agar 4 warga Kapa, yakni Syafruddin, Alamsyah, Irwanto, dan Syafril alias Coga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Sumbar agar dilepaskan dan dibebaskan dari tuntutan hukum. Baca juga: Kuasa Tanah Ulayat Membuat Investor Sulit Berinvestasi
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP dan atau Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Empat orang yang ditangkap ini jelas bentuk kriminalisasi. Masyarakat kami dianiaya, dizalimi oleh karyawan perusahaan belum tentu bagaimana prosesnya. Yang kami minta keadilan, hentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat kami," kata dia. Baca juga: Sengketa Tanah Ulayat Tewaskan Satu Warga, Anggota DPRD Jadi Tersangka
Lihat Juga :