Lanjutkan Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Mura Tunggu Aturan Teknis
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Sebentar lagi Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi COVID-19. Namun, penyelenggara pemilu masih menunggu aturan teknis untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020 tersebut.
Ketua KPU Mura, Anasta Tias mengatakan, pihaknya telah menerima arahan untuk merancang dan merasionalkan kebutuhan anggaran agar bisa melaksanakan Pilkada 2020 dengan mematuhi standar protokol kesehatan. (Baca juga: PSBB Palembabg Jilid II Libatkan 1.750 Aparat Gabungan)
"Pemerintah pusat sudah sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Semua tahapan akan dimulai 15 Juni. Namun masih menunggu aturan teknis untuk melanjutkan tahapan Pilkada," kata Anas, Rabu (03/06/2020).
Ia menerangkan, KPU pusat telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membahas draft PKPU terkait tahapan dan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang disesuaikan dengan protokol COVID-19. “Rencananya hari ini kami akan mengikuti rapat melalui meeting zoom bersama KPU Sumsel," jelasnya.
Selain itu lanjut Anas, pihaknya segera menyusun dan merancang kebutuhan anggaran tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Misalnya menghitung kebutuhan masker, hand sanitizer dan penyiapan TPS. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Warga Muba Diarahkan Kelola Pangan Lokal)
"Intinya perlu rasionalisasi anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan. Nanti hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah, apakah perlu tambahan anggaran atau cukup memanfaatkan anggaran yang ada," terang dia.
Seperti diketahui, kesepakatan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah. Termasuk saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 melalui Surat Ketua GTPP COVID-19 Nomor B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Hal itu didasari pula dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada menjadi UU. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai 15 Juni 2020.
Syaratnya, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVIS-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ketua KPU Mura, Anasta Tias mengatakan, pihaknya telah menerima arahan untuk merancang dan merasionalkan kebutuhan anggaran agar bisa melaksanakan Pilkada 2020 dengan mematuhi standar protokol kesehatan. (Baca juga: PSBB Palembabg Jilid II Libatkan 1.750 Aparat Gabungan)
"Pemerintah pusat sudah sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Semua tahapan akan dimulai 15 Juni. Namun masih menunggu aturan teknis untuk melanjutkan tahapan Pilkada," kata Anas, Rabu (03/06/2020).
Ia menerangkan, KPU pusat telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membahas draft PKPU terkait tahapan dan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang disesuaikan dengan protokol COVID-19. “Rencananya hari ini kami akan mengikuti rapat melalui meeting zoom bersama KPU Sumsel," jelasnya.
Selain itu lanjut Anas, pihaknya segera menyusun dan merancang kebutuhan anggaran tambahan untuk penyelenggaraan Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan. Misalnya menghitung kebutuhan masker, hand sanitizer dan penyiapan TPS. (Baca juga: Pandemi COVID-19, Warga Muba Diarahkan Kelola Pangan Lokal)
"Intinya perlu rasionalisasi anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan. Nanti hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah, apakah perlu tambahan anggaran atau cukup memanfaatkan anggaran yang ada," terang dia.
Seperti diketahui, kesepakatan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dilakukan setelah pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah. Termasuk saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 melalui Surat Ketua GTPP COVID-19 Nomor B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Hal itu didasari pula dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pilkada menjadi UU. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai 15 Juni 2020.
Syaratnya, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVIS-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
(don)