1 Karyawan yang Dapat IOMKI Terinfeksi Covid-19, Perusahaan Ditutup 14 Hari
Rabu, 22 April 2020 - 10:12 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Salah satu karyawan perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenprin) pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, dinyatakan terinfeksi virus Corona (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyayangkan peristiwa tersebut. Sebab, perusahaan yang seharusnya tutup pada PSBB, bersikeras tetap beroperasi dengan IOMKI. Akibatnya, salah satu pekerjanya terinfeksi virus Corona.
"Ini jadi pelajaran untuk perusahaan lain yang tidak dikecualikan tetapi masih buka," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Andri menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, dalam Pasal 10 Ayat 2 C 9 menyebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena Covid-19, maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja.
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar. (Baca juga: 34 Perusahaan di DKI dengan Jumlah Pekerja Ribuan Langgar PSBB)
Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 2.300 orang itu pun dipastikan telah mengikuti peraturan tersebut. "Kami sudah memastikan langsung bahwa pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia dalam kondisi tutup," pungkasnya.
Seperti diketahui, sedikitnya ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang seharusnya tutup tetapi justru beroperasi pada masa PSBB. Hal itu karena mereka memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Baca juga: DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyayangkan peristiwa tersebut. Sebab, perusahaan yang seharusnya tutup pada PSBB, bersikeras tetap beroperasi dengan IOMKI. Akibatnya, salah satu pekerjanya terinfeksi virus Corona.
"Ini jadi pelajaran untuk perusahaan lain yang tidak dikecualikan tetapi masih buka," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Andri menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, dalam Pasal 10 Ayat 2 C 9 menyebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena Covid-19, maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja.
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar. (Baca juga: 34 Perusahaan di DKI dengan Jumlah Pekerja Ribuan Langgar PSBB)
Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 2.300 orang itu pun dipastikan telah mengikuti peraturan tersebut. "Kami sudah memastikan langsung bahwa pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia dalam kondisi tutup," pungkasnya.
Seperti diketahui, sedikitnya ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang seharusnya tutup tetapi justru beroperasi pada masa PSBB. Hal itu karena mereka memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Baca juga: DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin)
Lihat Juga :