Polda Kalteng Gandeng OJK Bentuk Tim Pemberantasan Pinjol Ilegal

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:33 WIB
loading...
Polda Kalteng Gandeng OJK Bentuk Tim Pemberantasan Pinjol Ilegal
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengukuhkan Tim Terpadu Pemberantasan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (18/10/2021). Foto/Ist
A A A
PALANGKARAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Pembentukan tim ini didasari dengan banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat karena tertipu dan terjerat bunga tinggi.

Pengukuhan Tim Terpadu Pemberantasan Pinjol Ilegal dilakukan langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (18/10/2021).



"Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjol ilegal di Provinsi Kalteng sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait," kata Kapolda.

Selain Kapolda, pengukuhan juga dihadiri oleh Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy dan Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto dan dihadiri Karoops Kombes Pol Andreas Wayan Wicaksono, serta pejabat utama Polda Kalteng.


Kapolda menyampaikan bahwa Polda Kalteng, OJK Kalteng serta instansi terkait sepakat membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel.

Tim ini bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjol ilegal agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2766 seconds (0.1#10.140)