Curi 38 Baterai RSUD Natuna, 3 Pelaku Ditangkap di Lokasi Pesta
Senin, 18 Oktober 2021 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, Ikhtiar mengaku masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial J. Dalam kasus pencurian ini, J berperan memindahkan mobil ke samping ruang kamar mayat untuk mengangkut barang hasil curian.
Baca juga: Pembunuhan Istri dan Anak Gadisnya Belum Terungkap, Yosef Ancam Laporkan Youtuber
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 38 baterai, dan satu unit mobil pikap untuk mengangkut barang curian. Akibat aksi pencurian yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan para pelaku pencurian, mereka melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela ruang penyimpanan baterai RSUD Natuna dengan besi. Kemudian meletakkan barang curian di dekat kamar mayat, lalu diangkut dengan pikap untuk dijual ke Jakarta.
Baca juga: Pembunuhan Istri dan Anak Gadisnya Belum Terungkap, Yosef Ancam Laporkan Youtuber
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 38 baterai, dan satu unit mobil pikap untuk mengangkut barang curian. Akibat aksi pencurian yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut pengakuan para pelaku pencurian, mereka melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela ruang penyimpanan baterai RSUD Natuna dengan besi. Kemudian meletakkan barang curian di dekat kamar mayat, lalu diangkut dengan pikap untuk dijual ke Jakarta.
(eyt)
Lihat Juga :