Pengedar Sabu Kelas Teri Tak Berkutik Dicokok BNN Batubara
loading...
A
A
A
BATUBARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara berhasil mencokok TW (30 ) pengedar sabu kelas teri.
Pelaku diketahui sebagai warga Dusun Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Serdangbedagai (Sergai) (BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu)
"Tim BNN dipimpin Kasi Berantas, Kompol H.Indra menangkap TW tepatnya di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Batubara pada 28 Mei 2020 lalu," kata Kepala BNN Kabupaten Batubara AKBP H.Zainuddin didampingi Kasi Berantas Kompol H.Indra saat Konfrensi Pers di kantor BNN Batubara, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam klip plastik transparan seberat 8,94 gram, satu unit ponsel merk Samsung, satu unit ponsel merk Oppo, serta satu unit Motor Supra X tanpa pelat nomor.
"Pelaku sudah lama dilakukan penyelidikan BNN, sehingga saat ditangkap bisa berjalan mulus tanpa perlawanan dari TW,"ujar Zainuddin. (BACA JUGA: Mayat dengan Luka Tusuk Ditemukan di Depan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Karo)
Guna pertanggungjawaban perbuatannya TW di kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Pelaku diketahui sebagai warga Dusun Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Serdangbedagai (Sergai) (BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu)
"Tim BNN dipimpin Kasi Berantas, Kompol H.Indra menangkap TW tepatnya di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Batubara pada 28 Mei 2020 lalu," kata Kepala BNN Kabupaten Batubara AKBP H.Zainuddin didampingi Kasi Berantas Kompol H.Indra saat Konfrensi Pers di kantor BNN Batubara, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam klip plastik transparan seberat 8,94 gram, satu unit ponsel merk Samsung, satu unit ponsel merk Oppo, serta satu unit Motor Supra X tanpa pelat nomor.
"Pelaku sudah lama dilakukan penyelidikan BNN, sehingga saat ditangkap bisa berjalan mulus tanpa perlawanan dari TW,"ujar Zainuddin. (BACA JUGA: Mayat dengan Luka Tusuk Ditemukan di Depan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Karo)
Guna pertanggungjawaban perbuatannya TW di kenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
(vit)