Terjaring Patroli Biru, 13 Travel Gelap Diamankan di Depok

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:14 WIB
loading...
Terjaring Patroli Biru,...
Belasan mobil travel diamankan petugas gabungan Patroli Biru. Foto/R Ratna Purnama/SINDOnews
A A A
DEPOK - Sebanyak 324 kendaraan terpaksa ditolak masuk ke Kota Depok, lantaran tidak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Dari ratusan kendaraan itu, 13 merupakan travel yang diamankan oleh tim gabungan Patroli Biru di sejumlah kawasan di Depok.

Travel tersebut melanggar Pasal 308 UU No 2 tahun 2009. Mereka melanggar aturan trayek dimana ancamannya adalah kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.

Dalam patroli yang digelar gabungan antara Polrestso Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP Kota Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok mendapati 13 kendaraan travel yang menyalahi aturan.

"Kita mengamankan sekitar 13 kendaraan travel yang ingin masuk Jakarta," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah didampingi Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj di Mapolrestro Depok, Rabu (3/6/2020).

Para pengemudi travel ini terjaring petugas patroli ketika melintas di cek point. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan plat hitam. Selain itu, driver travel juga sengaja menghindari sejumlah jalur agar tak diperiksa petugas.

"Mereka melewati jalur-jalur tikus, tidak melewati Pantura. Tapi melambung dulu melalui Sukabumi, Cianjur, Jonggol dan ketika akan masuk Bogor mereka belok lagi. Tapi kita sudah memasang anggota disana dan patroli. Dari sini bukan hanya planggaran peraturan saja tapi kesadaran untuk sama-sama menjaga kesehatan satu sama lain," tambahnya.

Belasan kendaraan travel itu berasal dari sejumlah daerah dari luar Depok. Ada yang dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. Isi dari penumpang kendaraan travel gelap itu adalah warga yang banyak beraktivitas di sekitar Jakarta. Mereka pegi keluar kota sebelum ada larangan mudik dan saat ini mereka hendak kembali ke Jakarta saat ada larangan arus balik.

"Awal sebelum ada larangan mudik mereka sudah pergi dan sekarang ada larang balik, mereka sudah kembali, tapi belum saatnya meski nanti akan dibuka namun saat ini belum saatnya. Karena masih dalam bentuk kontrol dan pengendalian virus Corona," terangnya.

Agar bisa kembali ke Jakarta, para penumpang ini biasanya menyewa mobil secara berkelompok. Mereka berangkat dini hari untuk mengelabui petugas di lapangan dan melewati jalur tikus. "Jadi mereka bukan lewat jalan utama," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wanita Disekap 3 Minggu...
Wanita Disekap 3 Minggu Gegara Nunggak Utang, Stres Minum Cairan Sabun
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Ketua Dewan Buka Suara
Kronologi Bayi 15 Bulan...
Kronologi Bayi 15 Bulan Disiram Air Panas oleh Pengasuh Daycare hanya Gara-gara Menangis
Rekomendasi
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved