Kasus Pengrusakan Pabrik di Pekalongan, Kabid Humas Sebut Tak Ada Kriminalisasi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 18:49 WIB
loading...
Kasus Pengrusakan Pabrik...
Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/SINDONews
A A A
SEMARANG - Polda Jateng langsung menanggapi kasus pengrusakan inventaris sebuah pabrik tekstil di Pekalongan yang dilakukan dua warga Buaran, Pekalongan. Polisi menyebut tidak ada kriminalisasi dalam perkara itu.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. “Tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Dia pun meminta kepada siapa pun yang menghembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar.

Baca juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Sosok Polisi yang Tulus dan Humanis

"Hak hak tersangka pun sudah digunakan untuk mempraperadilan-kan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur," ungkapnya.

Iqbal menegaskan, setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.

Kombes M Iqbal menuturkan, kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.

"Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik," ungkapnya.

Baca juga: 5 Fakta Pemerkosaan Sejumlah Pria Terhadap Remaja di Halmahera Tengah sehingga Korban Tewas

Pada situasi itulah, tambah Iqbal, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah. “Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," kata Kabid Humas.

Demikian pula dengan Berkas Perkara Penyidikan sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa dan tahap dua-nya segera diserahkan ke kejaksaan, Selasa (19/10).

"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas. Silahkan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi," tegasnya.

Baca juga: Selamat dari Susur Sungai Maut di Ciamis, Santri Ini Mengaku Ditolong Wanita Cantik Misterius

Kombes Pol Iqbal menambahkan, publik saat ini sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak. Untuk itu, semua pihak agar diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.

"Jika ada permasalahan, silahkan gunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat disilahkan memantau secara jernih dan menghormati prosesnya. Hukum kan dibuat untuk kepentingan kita bersama," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Polda Jateng Targetkan...
Polda Jateng Targetkan Bangun 100 SPPG untuk Layani Program MBG
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved