BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:47 WIB
loading...
BP2MI Bongkar Penempatan...
BP2MI membongkar praktik penempatan puluhan pekerja migran ilegal di Cirebon. Foto/Ilustrasi/Dok.Okezone
A A A
CIREBON - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membongkar praktik penempatan puluhan pekerja migran ilegal di Cirebon, Jawa Barat. Seorang sponsor atau calo berinisial TM diamankan.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyebutkan, sebanyak 36 calon pekerja migran yang didominasi perempuan itu hendak diberangkatkan oleh TM ke negara tujuan dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Kasus itu sendiri terbongkar Rabu, 13 Oktober 2021 lalu.

"Pemberangkatan secara ilegal yang dilakukan oleh sponsor atas nama Titin itu berjumlah 36 orang, empat orang berasal dari Jabar dan sisanya dari luar Jabar," sebut Benny dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).



Dengan terbongkarnya kasus tersebut, Benny memastikan bahwa ke-36 calon pekerja migran itu batal diberangkatkan ke luar negeri dan dikembalikan ke kampung halamannya masing-masing.

Jika mereka masih ingin bekerja di luar negeri, maka bakal disalurkan melalui perusahaan yang terdaftar resmi.

Lebih lanjut Benny mengatakan, TM kini ditangani oleh polisi dan akan dilakukan pengembangan. Dia meyakini, dalam aksinya, TM tidak seorang diri, namun ada pihak yang menjadi pemodal dan mengeruk keuntungan dari praktik haram tersebut.

"Kasusnya (TM) sekarang sudah di Polda, nanti pengembangannya di sana. Polda pasti akan melakukan gelar perkara kemudian ekspos dan nanti P21 masuk di proses hukum selanjutnya," terangnya.



Benny menegaskan, pihaknya bakal terus memberantas praktik penempatan pekerja migran ilegal dan meringkus para calo maupun orang-orang yang bercokol di balik calo tersebut. Dia pun mengajak pihak terkait lainnya untuk bersama-sama memerangi praktik penempatan pekerja ilegal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2610 seconds (0.1#10.140)