10 Warga Positif COVID-19, Bupati Bima Berlakukan Jam Malam
Rabu, 22 April 2020 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, lanjut Chandra, Bupati Bima meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pembatasan waktu aktivitas warga, mulai pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00 Wita. “Mulai pukul 10 malam, tidak ada lagi aktivitas warga di Kabupaten Bima di luar rumah,” terangnya. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan dari pemerintah.
Diharapkan saat ini masyarakat bisa menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier. Selain itu diwajibkan menggunakan masker saat berada di tempat umum dan melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan. Bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Dijelaskan Chandra, bagi warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri kepada petugas kesehatan terdekat untuk bisa diperiksa kondisi kesehatannya.
"Apabila surat instruksi tersebut tidak diindahkan dan ditaati oleh masyarakat, maka Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas akan melakukan langkah pembinaan bagi siapa saja yang melanggar," tegasnya.
Diharapkan saat ini masyarakat bisa menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan selalu mencuci tangan pakai sabun dan hand sanitizier. Selain itu diwajibkan menggunakan masker saat berada di tempat umum dan melakukan pembatasan aktivitas ibadah secara berjamaah berkelompok di semua tempat peribadatan. Bagi pendatang yang masuk di wilayah Kabupaten Bima, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Dijelaskan Chandra, bagi warga yang memliliki riwayat kontak dengan pasien positif COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/transmisi lokal agar melaporkan diri kepada petugas kesehatan terdekat untuk bisa diperiksa kondisi kesehatannya.
"Apabila surat instruksi tersebut tidak diindahkan dan ditaati oleh masyarakat, maka Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas akan melakukan langkah pembinaan bagi siapa saja yang melanggar," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :