Masjid sampai Mal di Majalengka Segera Dibuka, Sekolah Tetap Tutup
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, jelas dia, warung makan, restoran dan kafe kembali dibuka normal. Begitu juga dengan pasar tradisional boleh beroperasi pukul 02.00-15.00 WIB. Namun, Karna menekankan bahwa pembukaan fasilitas umum tersebut tetap diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baik pegawai atau pengunjung wajib menjaga jarak dan mengenakan masker, baik pegawai maupun pengunjung. ”Tempat ibadah dibuka dengan mengatur jarak. Semuanya harus menggunakan protokol kesehatan," tegas dia.
(Baca: Pemkot Bandung Izinkan Rumah Ibadah Dibuka, Jamaah Maksimal 30%)
Karna juga menerangkan bahwa sejumlah fasilitas kembali dibuka, sebagian lainnya masih ditutup, yaitu sekolah, taman umum, dan perpusatakaan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan virus Corona (COVID-19) yang mungkin sulit dikendalikan di tempat-tempat tersebut.
"Pendidikan off, taman tetap ditutup, Perpustakaan tutup, terminal dan bandara 70 persen. Hajatan tetap ditangguhkan," ungkap dia.
Baik pegawai atau pengunjung wajib menjaga jarak dan mengenakan masker, baik pegawai maupun pengunjung. ”Tempat ibadah dibuka dengan mengatur jarak. Semuanya harus menggunakan protokol kesehatan," tegas dia.
(Baca: Pemkot Bandung Izinkan Rumah Ibadah Dibuka, Jamaah Maksimal 30%)
Karna juga menerangkan bahwa sejumlah fasilitas kembali dibuka, sebagian lainnya masih ditutup, yaitu sekolah, taman umum, dan perpusatakaan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan virus Corona (COVID-19) yang mungkin sulit dikendalikan di tempat-tempat tersebut.
"Pendidikan off, taman tetap ditutup, Perpustakaan tutup, terminal dan bandara 70 persen. Hajatan tetap ditangguhkan," ungkap dia.
(muh)
Lihat Juga :