Aksi Cabul Paman Terbongkar saat Keponakan Mengeluh Sakit di Kemaluan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:15 WIB
loading...
A A A
“Kita juga sedang menunggu visum dari kedua korban. Hasilnya baru keluar beberapa hari lagi," ujarnya.



Sementara kedua korban dan ibunya untuk sementara waktu telah ditempatkan di save house dengan tujuan selain mempermudah proses penyidikan juga dapat menjaga keamanan.

“Kita juga memberikan pendampinan psikiater untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Apalagi keduanya juga mendapat ancaman dari pelaku saat melakukan perbuatan cabul tersebut," katanya.

Atas perbuatan itu, RO terancam dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 2 jo Pasa 76 hurup e UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5 miliar. (Era Neizma Wedya-Sindotv)
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2066 seconds (0.1#10.140)