BNN Musnahkan 64 Kg Ganja dari Operasi di Bandung Barat
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:20 WIB
loading...
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Benny Gunawan, mengungkapkan, 284 kg barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara yang dilakukan petugas di daerah KBB dan Bekasi. SINDOnews/Adi
A
A
A
BANDUNG BARAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat dan BNN Kabupaten Bandung Barat (KBB) memusnahkan total sebanyak 284 kilogram (kg) narkotika jenis ganja di lapangan perkantoran kompleks Pemda KBB, Jumat (8/10/2021).
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Benny Gunawan, mengungkapkan, 284 kg barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara yang dilakukan petugas di daerah KBB dan Bekasi.
"Total barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus di KBB dan Bekasi. Untuk yang di KBB diamankan dari kurir yang membawa 64 kg ganja siap edar," ucapnya kepada wartawan.
Disebutkannya, kurir tersebut berinisial MS alias AW yang oleh petugas BNN Jabar dan KBB ditangkap di Jalan Tol Cipularang-Purbaleunyi tepatnya di KM 115 yang masuk wilayah Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, KBB, saat mengendarai truk fuso berwarna oranye pada 8 September 2021 lalu.
Setelah digeledah ganja tersebut terbungkus styrofoam putih yang disimpan di dalam bak mobil dengan jumlah 31 bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat. Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Bekasi, pihaknya mengamankan tersangka berinisial AP yang digerebek saat sedang beristirahat.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Benny Gunawan, mengungkapkan, 284 kg barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara yang dilakukan petugas di daerah KBB dan Bekasi.
"Total barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus di KBB dan Bekasi. Untuk yang di KBB diamankan dari kurir yang membawa 64 kg ganja siap edar," ucapnya kepada wartawan.
Disebutkannya, kurir tersebut berinisial MS alias AW yang oleh petugas BNN Jabar dan KBB ditangkap di Jalan Tol Cipularang-Purbaleunyi tepatnya di KM 115 yang masuk wilayah Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, KBB, saat mengendarai truk fuso berwarna oranye pada 8 September 2021 lalu.
Setelah digeledah ganja tersebut terbungkus styrofoam putih yang disimpan di dalam bak mobil dengan jumlah 31 bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat. Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Bekasi, pihaknya mengamankan tersangka berinisial AP yang digerebek saat sedang beristirahat.
Lihat Juga :