Mengaku Polisi, Napi Asimilasi Ini Ajak Kencan dan Curi Perhiasan PSK di Hotel
Rabu, 03 Juni 2020 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Setelah janjian dengan harga yang disepakati mereka bertemu di hotel. Namun dihotel pelaku sudah menyewa 2 kamar yang bersebelahan dan rekannya sudah menunggu di kamar tersebut. Saat korban lengah usai berkencan itulah rekan pelaku masuk menggasak handphone dan barang berharga lainnya.
Dari pengakuan pelaku dirinya mendapat ide mengaku sebagai polisi dari temannya sewaktu mendekam di dalam Lapas. Eko mengatakan untuk meyakinkan korbannya dirinya mengaku angkatan 31 yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya tersangka ditahan dalam perkara uang palsu dan dibebaskan sebelum Idul Fitri. Dari hasil pengembangan, pelaku juga melakukan penipuan via Facebook dengan mengedit foto berpakaian dinas dan kartu identitas anggota Polri.
Kanit Reskrim Mapolsek Kalidoni Ipda Deni Irawan menjelaskan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri melakukan kasus pencurian dengan pemberatan serta penipuan via medsos hingga korban mengalami puluhan juta rupiah.
“Tidak menutup kemungkinan korban kejahatan yang dilakukan pelaku akan bertambah lagi,” katanya. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil kabur. “Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Dari pengakuan pelaku dirinya mendapat ide mengaku sebagai polisi dari temannya sewaktu mendekam di dalam Lapas. Eko mengatakan untuk meyakinkan korbannya dirinya mengaku angkatan 31 yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya tersangka ditahan dalam perkara uang palsu dan dibebaskan sebelum Idul Fitri. Dari hasil pengembangan, pelaku juga melakukan penipuan via Facebook dengan mengedit foto berpakaian dinas dan kartu identitas anggota Polri.
Kanit Reskrim Mapolsek Kalidoni Ipda Deni Irawan menjelaskan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri melakukan kasus pencurian dengan pemberatan serta penipuan via medsos hingga korban mengalami puluhan juta rupiah.
“Tidak menutup kemungkinan korban kejahatan yang dilakukan pelaku akan bertambah lagi,” katanya. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil kabur. “Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :