Baru Bebas Sebulan, Napi Asimilasi di Cilacap Curi Tiga Motor
loading...
A
A
A
CILACAP - Seorang napi asimilasi di Kabupaten Cilacap kembali berurusan dengan polisi. Pelaku berinisial AW (39), warga Kelurahan Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi itu ditangkap polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda.
Pelaku beraksi seorang diri dengan menggasak sepeda motor yang diparkir di rumah. Pelaku masuk ke dalam rumah mencongkel pintu dan mengambil motor serta handphone milik korban.
"Dari pemeriksaan, pelaku mencuri tiga kendaraan bermotor. Salah satunya di wilayah Kelurahan Tritih Kulon. Kasus ini terungkap adanya laporan dari korban," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung WIjaya di Mapolres, Rabu (3/06/2020).( )
Berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka merupakan napi kasus pencurian yang baru bebas sebulan setelah mendapatkan program asimilasi. "Tersangka ini terhitung bulan Maret menghirup udara bebas karena mendapat asimilasi. Selama satu bulan ini, tersangka telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga unit motor di lokasi berbeda," kata Kapolres.
Tersangka berhasil ditangkap polisi di wilayah Jeruklegi atas laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curiannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Pelaku beraksi seorang diri dengan menggasak sepeda motor yang diparkir di rumah. Pelaku masuk ke dalam rumah mencongkel pintu dan mengambil motor serta handphone milik korban.
"Dari pemeriksaan, pelaku mencuri tiga kendaraan bermotor. Salah satunya di wilayah Kelurahan Tritih Kulon. Kasus ini terungkap adanya laporan dari korban," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung WIjaya di Mapolres, Rabu (3/06/2020).( )
Berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka merupakan napi kasus pencurian yang baru bebas sebulan setelah mendapatkan program asimilasi. "Tersangka ini terhitung bulan Maret menghirup udara bebas karena mendapat asimilasi. Selama satu bulan ini, tersangka telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga unit motor di lokasi berbeda," kata Kapolres.
Tersangka berhasil ditangkap polisi di wilayah Jeruklegi atas laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curiannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(abd)