Soal Pendirian Hotel Berbintang, Wali Kota Blitar Kembali Digugat Warga

Selasa, 12 Oktober 2021 - 17:37 WIB
loading...
Soal Pendirian Hotel...
Warga lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Jawa Timur, resmi menggugat Wali Kota Blitar ke PTUN Surabaya. Produk hukum yang diterbitkan terkait pendirian hotel berbintang, dianggap menyalahi aturan.Foto/dok
A A A
BLITAR - Sejumlah warga lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Jawa Timur, resmi menggugat Wali Kota Blitar ke PTUN Surabaya. Produk hukum yang diterbitkan Wali Kota Santoso terkait pendirian hotel berbintang di Kota Blitar, dianggap menyalahi aturan.

"Sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya," ujar Moh Trijanto selaku Koordinator Forum Masyarakat dan Komunitas Lingkungan Sendang (Formalitas) yang sekaligus juru bicara warga, Selasa (12/10/2021). Awalnya, warga yang berjumlah 124 kepala keluarga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Baca juga: Babak Baru Sidang Pencemaran Lingkungan PT Greenfields, Warga Gugat Rp24,2 Miliar

Pembangunan hotel berbintang yang berada di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar, dianggap menyalahi aturan. Warga khawatir berdirinya bangunan tujuh lantai dengan nilai investasi Rp 50 miliar itu, akan mengganggu mata air yang ada. Lokasi hotel dianggap tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Blitar.

Warga juga menemukan dua dokumen UKL/UPL dan Amdal yang berbeda dan dinilai ganjil. Warga menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 2 miliar sebagai jaminan jika sewaktu -waktu terjadi kekeringan mata air akibat operasional hotel. Persidangan di PN Blitar sempat digelar dengan agenda mediasi para pihak. Namun tidak membuahkan hasil.

Yang terakhir PN Blitar menyatakan menolak gugatan warga dengan alasan tidak memiliki kewenangan. Warga tidak patah arang. Pada 7 Oktober 2021, warga resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya. Pihak PTUN telah menerbitkan nomor perkara 154/2021/PTUN.SBY. "Ini sebagai upaya hukum selanjutnya," terang Trijanto.

Baca juga: Diburu Polisi Kasus Penjambretan, Raja Tega Ternyata Sembunyi di Kandang Ayam

Warga yang didampingi tiga orang kuasa hukum berharap sidang PTUN bisa segera digelar. Mereka meminta pengadilan membatalkan Keputusan Wali Kota Blitar No.00169/IMB Tahun 2019 tentang IMB tanggal 28 Januari 2019 dan Keputusan Wali Kota Blitar No.00169/IMB Tahun 2019 tentang tentang IMB tanggal 24 Juni 2021.

"Juga mewajibkan Wali Kota Blitar mencabut keputusannya," tambah Trijanto. Sementara pihak Pemkot Blitar belum menanggapi gugatan PTUN yang resmi diajukan warga lingkungan Sendang. Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono ketika dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui hal itu.

"Silahkan ke OPDnya (Organisasi Perangkat Daerah) saja," ujarnya melalui pesan singkat. Seperti diketahui, pembangunan hotel berbintang tersebut berlangsung mulai tahun 2019. Bangunan tujuh lantai di jalan Ir Soekarno tersebut sudah berdiri megah dan tinggal menuntaskan finishing.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved