Sakit Hati Saat Hendak Disodomi, Pria di Medan Bunuh Guru SD Pakai Martil
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 23:18 WIB
loading...
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
A
A
A
MEDAN - Pembunuhan sadis menggegerkan warga Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Pria berinisial KF (33) tega membunuh seorang guru SD berinisial MI (32) di sebuah rumah kos.
Baca juga: Ziarah ke Makam Istri dan Anak Gadisnya yang Dibunuh Tanpa Baju, Yosef Menangis Tersedu
KF akhirnya berhasil diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Delitua, dan Polrestabes Medan, setelah sebelumnya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena berupaya kabur saat hendak diringkus.
Aksi pembunuhan yang dilakukan KF, diduga dipicu oleh rasa sakit hatinya terhadap korban, karena hendak dicabuli korban pada saat tidur malam. Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, korban MI dan tersangka KF merupakan teman.
Baca juga: Langgar Larangan Pernikahan Sunda-Majapahit, Berujung Duel Brutal 2 Raja Sedarah
"Tersangka pembunuhan merupakan warga Kecamatan Medan Johor. Berhasil kita tangkap pada Sabtu (9/10/2021) dini hari di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan," katanya. Zulkifli Harahap menambahkan, sebelumnya pada Kamis (31/9/2021) pukul 22.00 WIB, tersangka KF datang membantu membersihkan rumah kos MI di Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Setelah bersih-bersih, keduanya lalu di rumah kos temannya tak jauh dari TKP, sembari bermain gitar. Sekitar pukul 24.00 WIB, KF dan MI pulang ke rumah kos. "Keduanya lalu tidur. Namun sekrtar pukul 24.00 WIB, tersangka terbangun, dilihatnya tubuhnya sudah ditindih korban MI, sembari menurunkan celana dan pakaian dalam yang dikenakannya," ungkapnya.
Baca juga: Memalukan Dialog Bupati Pemalang dengan Wartawan Ricuh, Videonya Viral di Medsos
Tersangka FI tak terima karena diduga hendak disodomi korban MI. Spontan, FI mengambil martil yang kebetulan berada di lantai. Korban MI yang dipukul martil langsung terkapar. Pukulan benda keras itu dilakukan berulang-ulang di bagian kepala korban hingga tewas.
Selanjutnya tersangka FI kabur dengan membawa motor dan ponsel milik korban di parkiran. Sedangkan martil yang digunakan untuk memukul dibuang di jembatan. "Atas perbuatannya tersangka FI dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan," tandasnya.
Baca juga: Ziarah ke Makam Istri dan Anak Gadisnya yang Dibunuh Tanpa Baju, Yosef Menangis Tersedu
KF akhirnya berhasil diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Delitua, dan Polrestabes Medan, setelah sebelumnya harus dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena berupaya kabur saat hendak diringkus.
Aksi pembunuhan yang dilakukan KF, diduga dipicu oleh rasa sakit hatinya terhadap korban, karena hendak dicabuli korban pada saat tidur malam. Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, korban MI dan tersangka KF merupakan teman.
Baca juga: Langgar Larangan Pernikahan Sunda-Majapahit, Berujung Duel Brutal 2 Raja Sedarah
"Tersangka pembunuhan merupakan warga Kecamatan Medan Johor. Berhasil kita tangkap pada Sabtu (9/10/2021) dini hari di kawasan Jalan Brigjen Katamso Medan," katanya. Zulkifli Harahap menambahkan, sebelumnya pada Kamis (31/9/2021) pukul 22.00 WIB, tersangka KF datang membantu membersihkan rumah kos MI di Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Setelah bersih-bersih, keduanya lalu di rumah kos temannya tak jauh dari TKP, sembari bermain gitar. Sekitar pukul 24.00 WIB, KF dan MI pulang ke rumah kos. "Keduanya lalu tidur. Namun sekrtar pukul 24.00 WIB, tersangka terbangun, dilihatnya tubuhnya sudah ditindih korban MI, sembari menurunkan celana dan pakaian dalam yang dikenakannya," ungkapnya.
Baca juga: Memalukan Dialog Bupati Pemalang dengan Wartawan Ricuh, Videonya Viral di Medsos
Tersangka FI tak terima karena diduga hendak disodomi korban MI. Spontan, FI mengambil martil yang kebetulan berada di lantai. Korban MI yang dipukul martil langsung terkapar. Pukulan benda keras itu dilakukan berulang-ulang di bagian kepala korban hingga tewas.
Selanjutnya tersangka FI kabur dengan membawa motor dan ponsel milik korban di parkiran. Sedangkan martil yang digunakan untuk memukul dibuang di jembatan. "Atas perbuatannya tersangka FI dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :