Strategi Kemandirian Industri Baja Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian Cilegon karena kita sudah sebut sebagai kota baja kita juga canangkan ada cluster 10 juta ton. Ini merupakan bagian dari yang 17 juta ton. Nah ini di tahun 2019 sampai 2022 ini juga sudah ditetapkan sebesar 6,9 juta ton. Dan ini mudah-mudahan juga bisa terpenuhi," katanya.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 5 Agustus 2021 lalu, sektor konstruksi yang membutuhkan banyak baja dan besi sebagai material konstruksi kini tumbuh 4,42 persen.
Pertumbuhan ini terjadi karena adanya realisasi belanja pemerintah untuk konstruksi yang mengalami kenaikan sebesar 50,52 persen. Kemudian kebijakan PPnBM (Pajak Penjualan untuk Barang Mewah) untuk otomotif. Kebijakan ini juga mendorong pemakaian baja juga yang pada akhirnya meningkatkan impor besi dan baja.
Dia menyebut, Kemenperin sudah memiliki strategi untuk menekan laju impor dengan menerapkan smart supplay demand. Sehingga jika ada produk yang belum ada industrinya di tanah air, maka impor masih boleh dilakukan.
"Karena industrinya belum ada di Indonesia maka perlu adanya impor. Terutama impor yang di hulu dan intermediet. Untuk bahan bakunya, macam iron ore kemudian iron sand. Di mana belum ada industrinya maka kita masih keluarkan izin untuk impor. Tapi kalau sudah diproduksi di dalam negeri itu kita selalu melihat supplay dan demandnya," terang Budi.
Selanjutnya, guna mendukung kemandirian baja nasional, Kemenperin juga membuat beragam kebijakan seperti Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Kebijakan ini, lanjut dia, memberikan dampak yang bagus sehingga industri masih bisa bertahan hidup selama pandemi.
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 5 Agustus 2021 lalu, sektor konstruksi yang membutuhkan banyak baja dan besi sebagai material konstruksi kini tumbuh 4,42 persen.
Pertumbuhan ini terjadi karena adanya realisasi belanja pemerintah untuk konstruksi yang mengalami kenaikan sebesar 50,52 persen. Kemudian kebijakan PPnBM (Pajak Penjualan untuk Barang Mewah) untuk otomotif. Kebijakan ini juga mendorong pemakaian baja juga yang pada akhirnya meningkatkan impor besi dan baja.
Dia menyebut, Kemenperin sudah memiliki strategi untuk menekan laju impor dengan menerapkan smart supplay demand. Sehingga jika ada produk yang belum ada industrinya di tanah air, maka impor masih boleh dilakukan.
"Karena industrinya belum ada di Indonesia maka perlu adanya impor. Terutama impor yang di hulu dan intermediet. Untuk bahan bakunya, macam iron ore kemudian iron sand. Di mana belum ada industrinya maka kita masih keluarkan izin untuk impor. Tapi kalau sudah diproduksi di dalam negeri itu kita selalu melihat supplay dan demandnya," terang Budi.
Selanjutnya, guna mendukung kemandirian baja nasional, Kemenperin juga membuat beragam kebijakan seperti Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Kebijakan ini, lanjut dia, memberikan dampak yang bagus sehingga industri masih bisa bertahan hidup selama pandemi.
Lihat Juga :