Gelapkan 9 Kg Emas Senilai Rp6 Miliar, 2 Pelaku Diringkus Polda Jatim
loading...
A
A
A
SURABAYA - DJ (38) dan SB (34) tak berkutik saat diringkus anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Keduanya harus meringkuk di sel tahanan Polda Jatim, usai menggelapkan tujuh batang emas murni seberat sembilan kilogram (kg) senilai Rp6 miliar.
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. DJ yang merupakan warga Banda Aceh, dan tinggal perumahan di Surabaya timur, diringkus di kafe di Jalan MH. Thamrin Tanggerang, pada 1 Oktober 2021. Sedangkan SB warga Kediri yang kos di Rungkut, Surabaya, diringkus di Pasar Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. Pelaku penggelapan sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo, dan menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian.
Saat berada di Sidoarjo, DJ akhirnya menemukan seorang pembeli, yakni SB. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli SB seharga Rp8 juta dengan berat 20 gram. DJ juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten. Akibat perbuatan DJ, PT IGS menderita kerugian sebesar Rp6 miliar.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha, agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan. Nanti malah dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti ini," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (8/10/2021).
Dalam perkara ini, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. DJ yang merupakan warga Banda Aceh, dan tinggal perumahan di Surabaya timur, diringkus di kafe di Jalan MH. Thamrin Tanggerang, pada 1 Oktober 2021. Sedangkan SB warga Kediri yang kos di Rungkut, Surabaya, diringkus di Pasar Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. Pelaku penggelapan sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo, dan menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian.
Baca Juga
Saat berada di Sidoarjo, DJ akhirnya menemukan seorang pembeli, yakni SB. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli SB seharga Rp8 juta dengan berat 20 gram. DJ juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten. Akibat perbuatan DJ, PT IGS menderita kerugian sebesar Rp6 miliar.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha, agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan. Nanti malah dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti ini," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, Jumat (8/10/2021).
Dalam perkara ini, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)