Gelapkan 9 Kg Emas Senilai Rp6 Miliar, 2 Pelaku Diringkus Polda Jatim
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:36 WIB
loading...
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penggelapan sembilan kilogram emas yang dilakukan DJ dan SB. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - DJ (38) dan SB (34) tak berkutik saat diringkus anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Keduanya harus meringkuk di sel tahanan Polda Jatim, usai menggelapkan tujuh batang emas murni seberat sembilan kilogram (kg) senilai Rp6 miliar.
Baca juga: Gelapkan Dana Perusahaan, Wanita Cantik Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. DJ yang merupakan warga Banda Aceh, dan tinggal perumahan di Surabaya timur, diringkus di kafe di Jalan MH. Thamrin Tanggerang, pada 1 Oktober 2021. Sedangkan SB warga Kediri yang kos di Rungkut, Surabaya, diringkus di Pasar Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. Pelaku penggelapan sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo, dan menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian.
Baca juga: Gelapkan Dana Perusahaan, Wanita Cantik Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. DJ yang merupakan warga Banda Aceh, dan tinggal perumahan di Surabaya timur, diringkus di kafe di Jalan MH. Thamrin Tanggerang, pada 1 Oktober 2021. Sedangkan SB warga Kediri yang kos di Rungkut, Surabaya, diringkus di Pasar Wadung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. Pelaku penggelapan sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo, dan menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian.
Lihat Juga :