Lapangan Sepak Bola di Bulukumba Disegel Gegara Bersengketa

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 13:37 WIB
loading...
Lapangan Sepak Bola...
Lapangan sepak bola di Desa Sopa Kabupaten Bulukumba disegel gegara bersengketa sejak tahun 2012. Foto/Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Lapangan sepak bola di Desa Sopa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, disegel oleh oknum terkait sengketa lahan . Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Sopa, Saleh, saat memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak DPRD Bulukumba , belum lama ini.

Saleh menyebut lapangan sepak bola di Desa Sopa itu disegel dengan cara dipasangi kawat berduri. Penyegelan terjadi sejak tahun 2012, tapi sebenarnya sempat dibuka sebelum pelaksanaan Pilkades 2018. Belakangan, lapangan itu kembali disegel dan dipasangi kawat berduri, yang tentunya merugikan masyarakat.

"Sebelum Pilkades 2018 itu sempat dibuka, tapi setelah Pilkades tiba-tiba ditutup kembali," kata dia.



Di hadapan Komisi A DPRD Bulukumba , Saleh membeberkan bahwa lapangan sepak bola itu sepengetahuannya bukan milik individu, melainkan tanah pemerintah. Bahkan, itu tercantum dalam data aset desa. Dulunya, lapangan tersebut merupakan sekolah rakyat.

Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Andi Pangeran Hakim, menyampaikan bila memang pemerintah desa memiliki alas hukum terkait lahan tersebut, maka sebaiknya segera mengambilalih lapangan sepak bola tersebut. Toh, pemanfaatannya untuk kepentingan umum.

"Jika memang pemerintah desa punya alas hak, sebaiknya pemerintah desa ambilalih itu lapangan. Saya kira pemerintah daerah mensupport itu," kata dia.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Bulukumba lainnya, Abdul Hakim. Ia sangat menyayangkan sengketa lahan atas lapangan sepak bola di Desa Sopa. Musababnya, lapangan itu tentunya akan lebih bermanfaat bila digunakan oleh masyarakat untuk berolahraga.

"Kenapa ini terus terjadi. Yang korban kan masyarakat, kasihan ini lahan dibiarkan seperti itu," tuturnya.

Hakim juga menyarankan agar Dinas PMD Bulukumba turun tangan. Kata dia, Dinas PMD harus mendorong Pemerintah Desa Sopa dan lainnya untuk melakukan inventarisasi aset berikut dengan alas hukumnya. Langkah itu guna mengantisipasi adanya sengketa atau pencaplokan aset di masa yang akan datang.



Ia mencontohkan di wilayah Kajang, terjadi saling klaim aset daerah setelah kepala desa lama kalah pada Pilkades. Beberapa aset daerah disebutnya diklaim, padahal pemerintah desa telah menggelontorkan anggaran rehabilitasi lewat APBDes.

Dalam RDP itu, selain pihak DPRD Bulukumba dan Kepala Desa Sopa, turut dihadirkan Kepala Dinas PMD, Kabid Aset BPKD, Kabag Hukum, Camat Kindang dan BPD Desa Sopa. Hanya saja, pihak yang mengklaim lapangan yang sudah hampir sembilan tahun tidak difungsikan itu malah tidak hadir.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2395 seconds (0.1#10.140)