Gawat, 220 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Nganggur Terdampak COVID-19
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Tingginya pengangguran di Bekasi ini dibarengi dengan transmigrasi yang tidak terkendali. Banyak warga luar daerah yang bekerja di ribuan pabrik di Bekasi. Tidak berselang lama, pekerja itu akhirnya memiliki KTP Kabupaten Bekasi. Ditambah dampak pandemi COVID-19 ini membuat perusahaan kembang kempis. (Baca juga; Hilangkan Jejak, Pembobol Minimarket di Bekasi Gasak Perangkat CCTV )
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui, pengangguran menjadi persoalan serius di wilayahnya. Untuk itu, pemerintah setempat bakal mengumpulkan seluruh pengusaha besar dan pengelola kawasan dalam pembahasan pengangguran ini. Dani bakal menekankan alokasi minimal 30 persen pegawai di setiap perusahaan berasal dari warga lokal.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi No. 09 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja. ”Hari ini (Jumat) saya akan kumpul dengan seluruh pengusaha yang besar dan pengelola kawasan, saya ingin menagih yang 30 persen lokal tenaga kerja, tapi ingin kongkret lah gitu ya,” ucapnya.
Dani mengakui, regulasi yang mengatur kesempatan kerja bagi warga lokal itu tidak dimaksimalkan. Aturan tersebut hanya diterbitkan lalu disosialisasikan namun tidak ditindaklanjuti. Kendati perekonomian belum sepenuhnya pulih, namun komitmen mempekerjakan warga lokal tetap harus diperjuangkan.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengakui, pengangguran menjadi persoalan serius di wilayahnya. Untuk itu, pemerintah setempat bakal mengumpulkan seluruh pengusaha besar dan pengelola kawasan dalam pembahasan pengangguran ini. Dani bakal menekankan alokasi minimal 30 persen pegawai di setiap perusahaan berasal dari warga lokal.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi No. 09 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja. ”Hari ini (Jumat) saya akan kumpul dengan seluruh pengusaha yang besar dan pengelola kawasan, saya ingin menagih yang 30 persen lokal tenaga kerja, tapi ingin kongkret lah gitu ya,” ucapnya.
Dani mengakui, regulasi yang mengatur kesempatan kerja bagi warga lokal itu tidak dimaksimalkan. Aturan tersebut hanya diterbitkan lalu disosialisasikan namun tidak ditindaklanjuti. Kendati perekonomian belum sepenuhnya pulih, namun komitmen mempekerjakan warga lokal tetap harus diperjuangkan.
(wib)
Lihat Juga :