Luncurkan Program JKK-JK, RS Siloam Gandeng BPJS, Jasa Raharja dan Unit Lantas Polres Banjarmasin

Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:17 WIB
loading...
Luncurkan Program JKK-JK,...
Penandatanganan kerja sama program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Siloam Hospitals Banjarmasin. Foto ist
A A A
BANJARMASIN - Siloam Hospitals Banjarmasin meluncurkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) guna memberikan perlindungan bagi tenaga kerja rentan yang bukan penerima upah (BPU). Untuk melaksanakan program ini, RS Siloam bekerja sama dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Banjarmasin, Unit Lantas Polres Banjarmasin dan Jasa Raharja.

Hadir dalam penandatanganan kerja sama ini antara lain Kepala Kantor Cabang BPJS-TK Cabang Banjarmasin Tito Hartono, Direktur Siloam Hospitals Banjarmasin dr Ludiwyk, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banjarmasin Abdul Haris, dan Kepala Sub Unit Kalimantan Selatan Satlantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiman. Baca juga: Dokter Spesialis Kandungan: Lakukan Premarital Check-Up 6 Bulan Sebelum Menikah

Direktur RS Siloam Banjarmasin dr Ludiwyk mengatakan, pihaknya memberikan bantuan kepada pekerja BPU dengan pembayaran premi BPJS-TK untuk JKK dan JK. Premi ini diberikan melalui PT BPJS-TK Banjarmasin yang dalam hal ini bekerja sama dengan PT Jasa Raharja Banjarmasin dan Lantas Polres Banjarmasin.

"Bantuan yang diberikan berupa premi untuk pembayaran kecelakaan kerja dan kematian selama 3 bulan bagi 100 orang anggota pekerja bukan penerima upah, yang juga dalam hal ini bantuan tersebut akan dipilih dan diajukan oleh lembaga kemasyarakatan seperti Majelis Taklim, gereja, vihara, serta masyarakat umum lainnya yang sudah didaftarkan ke BPJS-TK," jelas Ludiwyk di Banjarmasin, Kamis (7/10/2021).

Bantuan tersebut, lanjut dr Ludiwyk, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial RS Siloam Banjarmasin pada lingkup sosial dan komunitas. "Kami berharap, kontribusi ini dapat memberikan manfaat terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh rekan di lingkup BPU," pungkas dr Ludiwyk. Baca juga: Batal Kelola THT dan Dana Pensiun ASN, BPJamsostek Fokus Perluas Kepesertaan

Setelah penandatangan kerja sama, juga diadakan corporate gathering se-Kalimantan Selatan dengan tema 'Penanganan Awal pada Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas'. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS-TK Cabang Banjarmasin Tito Hartono memberikan apreasiasi kepada RS Siloam,

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Siloam Hospitals Banjarmasin atas kerja sama dan partisipasi yang dibangun melalui program kepedulian perusahaan guna membantu para pekerja BPU dengan pembayaran premi BPJS-TK,” ujar Hartono.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Abdul Haris berharap, sinergi kerja sama melalui bentuk bantuan premi untuk pembayaran kecelakaan kerja dan kematian diharapkan dapat melindungi dan membantu para pekerja.

"Bersama BPJS Ketenagakerjaan, tentunya kami siap mendukung seluruh upaya yang dilakukan mitra kami dari pihak swasta,” kata Haris.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Korban Meninggal Kecelakaan...
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Seluruh Ahli Waris Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Kurang dari 24 Jam,...
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
5 Kebiasaan Buruk yang...
5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Merusak Tubuh, dari Asupan Makanan hingga Stres
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Berita Terkini
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved