Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp3,8 Miliar
Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:26 WIB
loading...
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu senilai Rp3,8 miliar di Mapolda Jatim. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Peredaran uang palsu senilai Rp3,8 miliar berhasil diungkap Polresta Banyuwangi dengan didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara tersebut menangkap 5 orang tersangka.
Mereka antara lain, ASP, (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali, (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW, (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS, (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS, (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para tersangka dibekuk di rest area SPBU Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Baca juga: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap Pemilik Warung
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp37.371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. “Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan,” kata Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Dia menambahkan, uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jatim, antara lain di Banyuwangi dan Mojokerto. Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad. “Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” imbuhnya.
Mereka antara lain, ASP, (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali, (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW, (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS, (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS, (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para tersangka dibekuk di rest area SPBU Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Baca juga: Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap Pemilik Warung
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp37.371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. “Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan,” kata Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Dia menambahkan, uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jatim, antara lain di Banyuwangi dan Mojokerto. Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad. “Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” imbuhnya.
Lihat Juga :