Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp3,8 Miliar

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:26 WIB
loading...
Polresta Banyuwangi...
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu senilai Rp3,8 miliar di Mapolda Jatim. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Peredaran uang palsu senilai Rp3,8 miliar berhasil diungkap Polresta Banyuwangi dengan didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim).Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara tersebut menangkap 5 orang tersangka.

Mereka antara lain, ASP, (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali, (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW, (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS, (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS, (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para tersangka dibekuk di rest area SPBU Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp37.371 lembar dengan nilai Rp3,8 miliar lebih. “Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan,” kata Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).

Dia menambahkan, uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jatim, antara lain di Banyuwangi dan Mojokerto. Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad. “Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” imbuhnya.

Sementara itu Kapolresta Banyuwang i, AKBP Nasrun Pasaribu, mengungkapkan, Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada tanggal 16 September 2021, awalnya menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp100.000 sebanyak 71 lembar. "Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," katanya.

Pada 28 September 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya mengamankan tersangka AAP. Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah AAP dan ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp1 Juta. Dari pengakuan AAP, uang palsu itu didapat dari AUW yang ada di Mojokerto.

Kemudian pada 29 September 2021, pukul 01.0 WIB, anggota mengamankan AUW dengan barang bukti 300 lembar pecahan Rp100.000 dengan nilai Rp30 juta. “Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir, sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)