Apresiasi MA, HNW: Beri Keadilan di Kasus Habib Rizieq Lainnya
Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:47 WIB
loading...
A
A
A
"Padahal, kalaupun itu ‘kesalahan’, yang dilakukan HRS bukan pelanggaran berat, dan hanya pelanggaran prokes, yang banyak sekali dilakukan pihak-pihak lain sehingga mestinya cukup dikenakan sanksi administratif denda, yang itu pun sudah dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS. Dan terbukti yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan Jaksa,” jelas Hidayat.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap, agar MA menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya, yakni Kasus RS UMMI dimana HRS divonis 4 tahun penjara di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
HNW menilai bahwa publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini, karena HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19. Padahal, menurut saksi-saksi ahli, yang dilakukan oleh HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran.
Sementara banyak pejabat negara, termasuk beberapa menteri yang terkena Covid-19 juga tidak secara ‘jujur’ terbuka mengumumkannya kepada publik. Tapi tidak satu pun dari mereka yang dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana.
“Semoga MA dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan adil, yang akan berdampak positif untuk kokoh kuatnya NKRI, dan karenanya hanya memutus sesuai irah-irah (kepala putusan) dalam setiap putusan hakim, yakni ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’,” harap Hidayat.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap, agar MA menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya, yakni Kasus RS UMMI dimana HRS divonis 4 tahun penjara di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
HNW menilai bahwa publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini, karena HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19. Padahal, menurut saksi-saksi ahli, yang dilakukan oleh HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran.
Sementara banyak pejabat negara, termasuk beberapa menteri yang terkena Covid-19 juga tidak secara ‘jujur’ terbuka mengumumkannya kepada publik. Tapi tidak satu pun dari mereka yang dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana.
“Semoga MA dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan adil, yang akan berdampak positif untuk kokoh kuatnya NKRI, dan karenanya hanya memutus sesuai irah-irah (kepala putusan) dalam setiap putusan hakim, yakni ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’,” harap Hidayat.
(mhd)
Lihat Juga :