Apresiasi MA, HNW: Beri Keadilan di Kasus Habib Rizieq Lainnya
Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:47 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan MA yang menolak permohonan kasasi JPU atas vonis Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ( HNW ) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) atas vonis Habib Rizieq Shihab . Dia juga berharap, putusan MA yang mengedepankan keadilan hukum ini berlanjut di perkara Habib Rizieq lainnya.
HNW melihat, penolakan kasasi tersebut membuat beberapa pimpinan FPI, seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas karena telah menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut. Ia berharap, kebebasan mereka segera bisa dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum. Baca juga: Kasasi Jaksa Ditolak MA, Habib Rizieq Bayar Denda Rp20 Juta
“Apresiasi kepada MA yang telah menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” kata HNW melalui keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, kasus HRS lainnya, yakni kasus kerumuman Megamendung, majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum. Pasalnya, ada banyak pihak termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana.
Sedangkan, sambung dia, untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa dengan pasal pidana dan dipenjara. Sehingga, dalam kasus kerumunan Megamendung, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum seperti ini, sehingga hanya memvonis dengan denda Rp20 juta. Dan upaya jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.
Dengan demikian, Anggota Komisi VIII DPR ini melanjutkan, dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, diharapkan Jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.
“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya," ujarnya. Baca juga: Banding Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Perjuangan Milik Kita, Kedzaliman Urusan Mereka
HNW melihat, penolakan kasasi tersebut membuat beberapa pimpinan FPI, seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas karena telah menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut. Ia berharap, kebebasan mereka segera bisa dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum. Baca juga: Kasasi Jaksa Ditolak MA, Habib Rizieq Bayar Denda Rp20 Juta
“Apresiasi kepada MA yang telah menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” kata HNW melalui keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, kasus HRS lainnya, yakni kasus kerumuman Megamendung, majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum. Pasalnya, ada banyak pihak termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana.
Sedangkan, sambung dia, untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa dengan pasal pidana dan dipenjara. Sehingga, dalam kasus kerumunan Megamendung, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum seperti ini, sehingga hanya memvonis dengan denda Rp20 juta. Dan upaya jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.
Dengan demikian, Anggota Komisi VIII DPR ini melanjutkan, dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, diharapkan Jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.
“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya," ujarnya. Baca juga: Banding Habib Rizieq Ditolak, Pengacara: Perjuangan Milik Kita, Kedzaliman Urusan Mereka
Lihat Juga :