Kasasi Jaksa Ditolak MA, Habib Rizieq Bayar Denda Rp20 Juta
Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:24 WIB
loading...
A
A
A
Dalam memutus perkara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara, yang meringankan Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan serta memberikan keterangan yang jujur saat proses persidangan berlangsung.
Hakim juga menganggap Rizieq sebagai sosok kepala keluarga sekaligus tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat. Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Berupaya Bebaskan Simpatisan yang Ditahan Polisi
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa HRS dan kawan-kawannya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis 27 Mei 2021.
Sementara, yang meringankan Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan serta memberikan keterangan yang jujur saat proses persidangan berlangsung.
Hakim juga menganggap Rizieq sebagai sosok kepala keluarga sekaligus tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat. Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Berupaya Bebaskan Simpatisan yang Ditahan Polisi
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa HRS dan kawan-kawannya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis 27 Mei 2021.
(mhd)
Lihat Juga :