Kasasi Jaksa Ditolak MA, Habib Rizieq Bayar Denda Rp20 Juta

Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:24 WIB
loading...
Kasasi Jaksa Ditolak...
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menyebutkan, upaya hukum kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) berkasnya tak diterima oleh Mahkamah Agung ( MA ). Menurut dia, berkasnya pun telah dikembalikan kepada pengadilan negeri guna tidak dilanjutkan upayanya lantaran bertentangan dengan undang-undang.

"Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadapperkara Megamendung yang menghukum denda kepada Klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap," tutur Aziz dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Terkait penolakan itu, kata dia, Habib Rizieq telah membayarkan dendanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun nominal denda sebesar Rp20 juta. Baca juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Kasus Chat Habib Rizieq, Kapolda Metro Jaya: Itu Masih Proses Penyidikan

"Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Dia menjelaskan, lantaran upaya kasasi telah ditolak MA, maka menjadikan kliennya sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat menerima hukuman kurungan penjara selama 8 bulan. Lalu, sambung dia, terkait perkara RS Ummi yang melibatkan Habib Rizieq, saat ini juga sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA.

"Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terusbertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami," bebernya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Rekomendasi
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Besok, Luis Figo Siap...
Besok, Luis Figo Siap Meriahkan Pesta Bola Dunia 2026
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved