Kasasi Jaksa Ditolak MA, Habib Rizieq Bayar Denda Rp20 Juta

Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:24 WIB
loading...
Kasasi Jaksa Ditolak...
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menyebutkan, upaya hukum kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) berkasnya tak diterima oleh Mahkamah Agung ( MA ). Menurut dia, berkasnya pun telah dikembalikan kepada pengadilan negeri guna tidak dilanjutkan upayanya lantaran bertentangan dengan undang-undang.

"Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadapperkara Megamendung yang menghukum denda kepada Klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap," tutur Aziz dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Terkait penolakan itu, kata dia, Habib Rizieq telah membayarkan dendanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun nominal denda sebesar Rp20 juta. Baca juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Kasus Chat Habib Rizieq, Kapolda Metro Jaya: Itu Masih Proses Penyidikan

"Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Dia menjelaskan, lantaran upaya kasasi telah ditolak MA, maka menjadikan kliennya sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat menerima hukuman kurungan penjara selama 8 bulan. Lalu, sambung dia, terkait perkara RS Ummi yang melibatkan Habib Rizieq, saat ini juga sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA.

"Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terusbertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami," bebernya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Visa Ditolak AS, Wasit...
Visa Ditolak AS, Wasit Somalia Omar Artan Panen Duit FIFA
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved