Warga Maros Tahan Truk Pengangkut Timbunan Rel Kereta Api
Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:46 WIB
loading...
Truk pengangkut timbunan rel kereta api dilarang melintas oleh tokoh masyarakat dan pemuda yang tergabung Koalisi Pallawa Kampong. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Sejumlah armada truk pengangkut bahan timbunan proyek pembangunan rel kereta api tak dapat melintas di Jalan Poros Lingkungan Panaikang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Rabu (6/10).
Truk ini ditahan setelah adanya keluhan warga sekitar yang merasa dirugikan dengan aktivitas truk.
Baca juga: Percepatan Pembangunan, Ratusan Lahan Rel Kereta Api Terancam Dieksekusi
Aksi ini dilakukan tokoh masyarakat dan pemuda yang tergabung Koalisi Pallawa Kampong. Salah seorang warga, Arialdi Kamal mengatakan, apa yang dilakukan warga Pallantikang dan Bajubodoa ini merupakan tindakan spontanitas.
"Jadi ada beberapa yang menjadi tuntutan warga. Pertama masyarakat yang terdampak ini mendesak agar pemerintah daerah dan Satker untuk mengawasi setiap armada truk yang mengangkut bahan timbunan proyek kereta api. Kita meminta agar bisa menambah bak dan mengatur jarak truk saat melintas di pemukiman warga," ungkapnya.
Kedua, memperhatikan truk yang mengangkut material karena debunya sangat meresahkan warga. Ketiga, warga juga mengimbau agar truk yang kerap ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan bisa ditindak.
Baca juga: Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Maros Diminta Segera Dituntaskan
"Makanya kita harapkan setelah beraktivitas, jalanan bisa disiram agar tidak berdebu," katanya.
Warga juga mendesak agar jam operasional pengangkutan material hanya dibolehkan mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Jika lewat dari jadwal tersebut, polisi diminta mengambil tindakan.
Dia berharap, apa yang menjadi tuntutan warga ini bisa didengar oleh pemerintah. Mengingat, tuntutan yang sama juga sudah pernah disuarakan ke DPRD, namun belum ada hasil.
Baca juga: KSP Minta Proyek Kereta Api Sulsel dan MNP Segera Rampung
Sementara itu Camat Maros Baru, Andi Irfan mengaku tengah bernegosiasi terkait tuntutan warga ini. "Semoga ada solusi paling tidak proyek strategis nasional (PSN) ini bisa berjalan tanpa merugikan masyarakat. Juga pemenuhan hak untuk masyarakat bisa terpenuhi," katanya.
Pihaknya kata Irfan juga akan menyampaikan hal ini ke semua stakeholder terkait untuk membahas hal ini agar tak berlarut-larut.
Truk ini ditahan setelah adanya keluhan warga sekitar yang merasa dirugikan dengan aktivitas truk.
Baca juga: Percepatan Pembangunan, Ratusan Lahan Rel Kereta Api Terancam Dieksekusi
Aksi ini dilakukan tokoh masyarakat dan pemuda yang tergabung Koalisi Pallawa Kampong. Salah seorang warga, Arialdi Kamal mengatakan, apa yang dilakukan warga Pallantikang dan Bajubodoa ini merupakan tindakan spontanitas.
"Jadi ada beberapa yang menjadi tuntutan warga. Pertama masyarakat yang terdampak ini mendesak agar pemerintah daerah dan Satker untuk mengawasi setiap armada truk yang mengangkut bahan timbunan proyek kereta api. Kita meminta agar bisa menambah bak dan mengatur jarak truk saat melintas di pemukiman warga," ungkapnya.
Kedua, memperhatikan truk yang mengangkut material karena debunya sangat meresahkan warga. Ketiga, warga juga mengimbau agar truk yang kerap ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan bisa ditindak.
Baca juga: Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Maros Diminta Segera Dituntaskan
"Makanya kita harapkan setelah beraktivitas, jalanan bisa disiram agar tidak berdebu," katanya.
Warga juga mendesak agar jam operasional pengangkutan material hanya dibolehkan mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Jika lewat dari jadwal tersebut, polisi diminta mengambil tindakan.
Dia berharap, apa yang menjadi tuntutan warga ini bisa didengar oleh pemerintah. Mengingat, tuntutan yang sama juga sudah pernah disuarakan ke DPRD, namun belum ada hasil.
Baca juga: KSP Minta Proyek Kereta Api Sulsel dan MNP Segera Rampung
Sementara itu Camat Maros Baru, Andi Irfan mengaku tengah bernegosiasi terkait tuntutan warga ini. "Semoga ada solusi paling tidak proyek strategis nasional (PSN) ini bisa berjalan tanpa merugikan masyarakat. Juga pemenuhan hak untuk masyarakat bisa terpenuhi," katanya.
Pihaknya kata Irfan juga akan menyampaikan hal ini ke semua stakeholder terkait untuk membahas hal ini agar tak berlarut-larut.
(luq)
Lihat Juga :