Jalani Rehabilitasi, Keluarga Sebut Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Dalam Keadaan Sehat
Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:27 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Yoakim, layanan rehabilitasi bagi korban merupakan hak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 54 rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban.
"Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan. Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau atau siapa pun juga penyalahguna ini bisa kembali ke masyarakat," ujarnya.
Pihak keluarga juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat khususnya yang ada di Papua agar kasus ini bisa segera selesai. "Kami sekali lagi atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf. Bagaimana pun ini adalah musibah dan kami tentu sangat berharap agar kasus ini bisa segera selesai," ucapnya.
"Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan. Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau atau siapa pun juga penyalahguna ini bisa kembali ke masyarakat," ujarnya.
Pihak keluarga juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat khususnya yang ada di Papua agar kasus ini bisa segera selesai. "Kami sekali lagi atas nama keluarga menyampaikan permohonan maaf. Bagaimana pun ini adalah musibah dan kami tentu sangat berharap agar kasus ini bisa segera selesai," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :