7 Anggota Ormas Tersangka Bentrokan Maut di Indramayu, Ini Peran Masing-Masing Pelaku

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:22 WIB
loading...
7 Anggota Ormas Tersangka...
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif memperlihatkan barang bukti dan senjata yang dipakai 7 tersangka bentrokan maut di lahan PG Jatitujuh, Rabu (6/10/2021). Foto/MPI/Fathnur Rohman
A A A
INDRAMAYU - Polres Indramayu memaparkan peranan tujuh tersangka kasus bentrokan maut di lahan PG Jatitujuh di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana pada Senin (4/10/2021) lalu.Bentrokan itu menewaskan dua petani yang sedang menggarap lahan.

Para tersangka yakni T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus dari F-KAMIS, serta SBG (48), SWY (51) yang merupakan anggota dari F-Kamis.



Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan terhadap 26 orang yang sebelumnya diamankan. Peranan tujuh orang tersangka ini adalah menghasut para petani hingga memprovokasi polisi.

"Dari tujuh tersangka, salah satunya adalah ketua F-KAMIS," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif, Rabu (6/10/2021).



Kapolres mengungkapkan, peran dari Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) Taryadi (T) serta pengurus, yaitu menggerakkan, menghasut para petani untuk melawan para petani lainnya yang bermitra dengan PG Jatitujuh.

Selain memprovokasi petani yang bentrok, F-KAMIS juga berperan dalam provokasi terhadap kepolisian.

"Ketua F-KAMIS ini perannya menggerakkan, menghasut dan melawan petani yang menggarap," ungkapnya.

Selain itu, dari tujuh orang tersangka juga terdapat pelaku utama yang melakukan pembacokan kepada petani penggarap sehingga meninggal dunia. "Dari tujuh tersangka, juga ada yang merupakan pelaku utama," ujarnya.

Saat ini, kata Lukman, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada dua tersangka yang saat ini masih dinyatakan buron.

"Kami sedang melaksanakan pengejaran, namanya sudah ada, dua orang masih DPO," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2097 seconds (0.1#10.140)