Bikin Resah Warga dan Membahayakan, Balap Liar di Malang Dibubarkan Polisi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 14:56 WIB
loading...
Bikin Resah Warga dan...
Polisi mengamankan pelaku balap liar di JLS Malang Selatan dan barang bukti 62 motor (Polsek Donomulyo/istimewa)
A A A
MALANG - Balap liar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, yang sempat terekam kamera warga dan viral, dibubarkan kepolisian. Puluhan anak muda dan anak di bawah umur diamankan petugas gabungan dari Polres Malang dan Polsek Donomulyo, pada Minggu 4 Oktober 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah mengakui pembubaran itu usai menerima aduan dari warga yang resah.

"Jadi awalnya itu bareng laporan masyarakat sama yang viral video itu bareng. Jadi langsung kita tindaklanjuti," kata Agung Fitriansyah, saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Selasa siang (5/10/2021).

Baca juga: Didera Kemiskinan, 2 Bocah Perempuan Sudah Setahun Tinggal di Pos Ronda

Menurut Agung, pembubaran aksi balap liar ini dialkukan pada Minggu 3 Oktober 2021 sore sekitar pukul 16.30 WIB. Video pembubaran itu direkam salah seorang warga di sekitar lokasi, yang merasa terganggu adanya balap liar tersebut.

"Pembubaran kami lakukan pada Minggu (3/10) pukul 16.30 WIB. Petugas terbagi menjadi dua satu berasal dari sisi timur dan satu berada di sisi barat," terangnya.

Agung menambahkan, bila dari laporan warga sering terjadi kecelakaan dan lalu lintas yang terganggu di jalan lintas provinsi tersebut. Hal ini menjadikan masyarakat resah dan akhirnya melaporkannya ke kepolisian.

"Memang masyarakat terganggunya jalan umum antar provinsi yang seharusnya dilewati kendaraan umum, dipakai balap liar, dan karena balap liar itu kan beberapa kali terjadi kecelakaan, akhirnya kita bubarkan," katanya.

Baca juga: Diduga Pembobol Uang Bermodus Ganjal ATM, Pria Bertato Babak Belur Dihajar Massa

"Kami sudah menerima banyak laporan terkait itu (balap liar). Karena itu, kami lakukan penindakan,” tegasnya. Pihaknya sendiri mengamankan sebanyak 62 sepeda motor dan 80an pelaku balap liar dengan rentang usia 16 - 19 tahun.

"Barang bukti ada 62 motor yang diduga untuk balap liar, kami juga mencatat identitas para pelaku balap liar, sejumlah penonton, dan pemilik motor. Yang (pelaku balap liar) dikumpulkan sekitar 80an," jelasnya.

Nantinya para pelaku balap liar ini akan menjalani penilangan dan kendaraannya yang ditahan akan diminta, untuk mengubah kembali ke spesifikasi standar awal kendaraan. Mereka pelaku balap liar pun diminta untuk mengajak orang tua saat mengambil kendaraan yang ditahan di Poslantas Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Kami tilang, dan motornya kita tahan. Kita amankan kita lakukan penindakan, kalau semisal mau ambil motor, orang tuanya dihadirkan. Jadi ketika mau ngambil motornya orang tua harus dihadirkan," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)