Selundupkan Ganja 45 Kg, Andika N Pratama Ditangkap BNNP Jambi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:56 WIB
loading...
A A A
Setelah melakukan penyelidikan dengan pemetaan dan mencocokkan semua petunjuk, tim yang dipimpin oleh Katim 2 BNNP Jambi, Bripka Ari Amrizal memastikan bahwa 45 kg ganja tersebut berada di dalam bus.

Tanpa buang waktu, petugas langsung memberhentikan bus yang dicurigai membawa narkoba. Benar saja, saat diperiksa bagasi bus petugas mendapatkan barang bukti. "Ketika kita stop bus, kita langsung periksa bagasinya. Saat itu pelaku kooperatif dan mengakui BB yang di bagasi bus adalah miliknya," tegas Guntur.

Dia menjelaskan, dalam sekali pengiriman, Andika kurir ganja antar provinsi tersebut diupah sebesar Rp10 juta. "Ini kali kedua pelaku melakukan pengiriman, sebelumnya, dia berhasil mengirim sekira 50 kg ganja, yang dibawa melalui lintas barat, menuju Lampung dan ke Pulau Jawa," ungkapnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Jambi.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7762 seconds (0.1#10.140)