569 Anggota PWI Sumut Diasuransikan di MNC Life, Meninggal Dapat Santunan Rp70 Juta
Senin, 04 Oktober 2021 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Mei Lin menjelaskan, anggota PWI Sumut mendapat pertanggungan apabila meninggal secara alamiah dan meninggal karena kecelakaan. "Apabila meninggal secara alamiah, anggota PWI Sumut mendapat santunan Rp20 juta. Namun apabila meninggal karena kecelakaan mendapat tambahan Rp50 juta jadi totalnya Rp70 juta, " ungkapnya.
Dijelaskan, kecelakaan bukan hanya kecelakaan lalu lintas tapi juga kecelakaan lain seperti tersetrum listrik, jatuh di kamar mandi dan lainnya. "Yang dimaksud kecelakaan adalah kejadian secara tiba-tiba dan tidak bisa dihindarkan," tegasnya. Baca juga: MNC Life Berikan Apresiasi Perlindungan Asuransi Jiwa Senilai Rp2 Miliar Untuk Greysia/Apriyani
Mei Lin juga menjelaskan, bahwa sebenarnya PWI Sumut mengajukan seluruh anggotanya untuk ikut asuransi. Namun sesuai ketentuan umum asuransi yang boleh ikut asuransi hanya sampai usia 64 tahun. "Setelah kami seleksi hanya 569 anggota PWI Sumut yang boleh ikut asuransi ini," ujarnya
Mei Lin mengucapkan terima kasih kepada PWI Sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada PT MNC Life Insurance untuk melindungi anggotanya.
Dijelaskan, kecelakaan bukan hanya kecelakaan lalu lintas tapi juga kecelakaan lain seperti tersetrum listrik, jatuh di kamar mandi dan lainnya. "Yang dimaksud kecelakaan adalah kejadian secara tiba-tiba dan tidak bisa dihindarkan," tegasnya. Baca juga: MNC Life Berikan Apresiasi Perlindungan Asuransi Jiwa Senilai Rp2 Miliar Untuk Greysia/Apriyani
Mei Lin juga menjelaskan, bahwa sebenarnya PWI Sumut mengajukan seluruh anggotanya untuk ikut asuransi. Namun sesuai ketentuan umum asuransi yang boleh ikut asuransi hanya sampai usia 64 tahun. "Setelah kami seleksi hanya 569 anggota PWI Sumut yang boleh ikut asuransi ini," ujarnya
Mei Lin mengucapkan terima kasih kepada PWI Sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada PT MNC Life Insurance untuk melindungi anggotanya.
(don)
Lihat Juga :