Keterbukaan Informasi Publik Kota Parepare Terdepan di Sulawesi Selatan
Senin, 04 Oktober 2021 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Secara khusus Iqbal mengapresiasi Sekda Parepare Iwan Asaad selaku Atasan PPID Parepare yang selalu aktif hadir dan pimpin Uji Konsekuensi. Ia selalu menghadirkan tim ahli akademisi seperti dirinya untuk dimintai tanggapan dan masukan apakah informasi ini dikecualikan atau tidak dikecualikan.
Dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini mencontohkan, hampir semua SKPD menguji konsekuensikan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). “Dari penelitian secara seksama, DPA itu bukan sesuatu yang dikecualikan. Tapi nanti diminta baru bisa diberikan. Tetap harus disiapkan nanti ada pemohon yang inginkan baru dikeluarkan,” katanya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parepare Amarun Agung Hamka, selaku PPID Parepare, membenarkan sudah ada Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Parepare, dan turunannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur proses untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.
“Jadi Badan Publik di Parepare sudah siap, jika sewaktu-waktu ada pemohon atau ada yang mengsengketakan ingin mendapatkan informasi tertentu. Sudah melalui Uji Konsekuensi, kita bisa buka informasi yang dikecualikan dan informasi tidak dikecualikan. Dan informasi yang diberikan kepada publik, kita bisa gugat kalau itu disalahgunakan,” katanya. CM
Dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini mencontohkan, hampir semua SKPD menguji konsekuensikan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). “Dari penelitian secara seksama, DPA itu bukan sesuatu yang dikecualikan. Tapi nanti diminta baru bisa diberikan. Tetap harus disiapkan nanti ada pemohon yang inginkan baru dikeluarkan,” katanya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parepare Amarun Agung Hamka, selaku PPID Parepare, membenarkan sudah ada Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Parepare, dan turunannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur proses untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.
“Jadi Badan Publik di Parepare sudah siap, jika sewaktu-waktu ada pemohon atau ada yang mengsengketakan ingin mendapatkan informasi tertentu. Sudah melalui Uji Konsekuensi, kita bisa buka informasi yang dikecualikan dan informasi tidak dikecualikan. Dan informasi yang diberikan kepada publik, kita bisa gugat kalau itu disalahgunakan,” katanya. CM
(ars)
Lihat Juga :