Peras dan Sekap Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi, Kawanan Polisi Gadungan Dibekuk

Kamis, 30 September 2021 - 18:45 WIB
loading...
Peras dan Sekap Pemilik...
Sekelompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Foto: Dok/SINDOphoto
A A A
BEKASI - Sekelompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selain diperas Rp50 juta, korban Wahyudi (22) menjadi korban penyekapan dalam mobil. Modus kelompok ini, menuding korban menjual obat-obat terlarang tanpa izin dan memerasnya.

“Ada empat tersangka yang kami amankan, peristiwa ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepda wartawan, Kamis (30/9/2021). Baca juga: Komplotan Polisi Gadungan Bermodal Pistol Mainan Digelandang ke Tahanan

Adapun empat tersangka,PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan, seluruhnya telah berhasil ditangkap. Menurut dia, pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai aparat, langsung melakukan penggerebekan ke toko milik korban, di mana di toko itu menjual pil eksimer.Saat menemukan barang jenis obat pil eksimer, kelompok pelaku langsung memainkan perannya. Korban diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.

“Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil,” ujarnya.Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi. Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.

Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut.Bahkan, korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp50 juta. “Korban sempat disekap dalam mobil,” ucapnya.

Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban memberanikan diri untuk berteriak dan didengar petugas setempat.Petugas lalu memberhentikan kendaraannya karena mendengar suara gaduh minta tolong, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsungdiamankan.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Baca juga: Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Gadungan Jadi Tersangka dan Ditahan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Rekomendasi
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Rodri Semprot FIFA:...
Rodri Semprot FIFA: Wasit Abai Lindungi Yamal
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved