Begini Kronologis Perampokan Wanita di Supermarket PIK

Kamis, 30 September 2021 - 15:18 WIB
loading...
Begini Kronologis Perampokan...
Tiga pelaku perampokan terhadap DA (61) di supermarket Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, diciduk polisi.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku perampokan terhadap DA (61) di supermarket Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara telah diciduk polisi. Pelaku utama perampokan ialah AA (46), adapun dua lainnya AW dan DA merupakan penadah barang rampokan tersebut.

Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, AA sehari-hari bekerja sebagai sopir dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. "Pelaku ini pemain baru. Dia mencari korban secara random atau acak," kata Guruh saat di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (30/9/2021).

Guruh menjelaskan, perampokan ini terjadi di parkiran Gold Coast di Jalan Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania PIK, Penjaringan. Pada saat korban selesai belanja di Market City, dia hendak pulang dan akan naik kendaraan.

Tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang dan mendorong korban masuk ke mobil. Baca: Polisi Gulung 3 Perampok Wanita di Supermarket PIK Penjaringan

"Di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali rapia. Lalu tersangka mengambil HP berikut kartu ATM BCA dan uang Rp500.000," jelasnya.
Guruh melanjutkan, AA memaksa korban untuk memberikan nomor PIN ATM-nya dan korban memberikan nomor PIN palsu.

Setelah mendapatkan barang barang milik korban, AA kabur dengan motor. Dari tindak kekerasan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Penjaringandan tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap tiga pelaku di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan seutas tali rapia warna hitam, satu motor Honda B 6419 UGF, satu ponsel iPhone SE warna hitam Putih. Atas perbuatannya pelaku utama AA dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk AW dan DA dikenakan Pasal 55 Jo 480 KUHPidana maksimal 4 tahun dan 480 KUHPidana maksimal 4 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Langka! Tokyo Terkenal...
Langka! Tokyo Terkenal Aman, tapi 3 Rampok Gondol Uang Rp45,8 Miliar di Jalan Ramai
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Rekomendasi
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved