Begini Kronologis Perampokan Wanita di Supermarket PIK

Kamis, 30 September 2021 - 15:18 WIB
loading...
Begini Kronologis Perampokan...
Tiga pelaku perampokan terhadap DA (61) di supermarket Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, diciduk polisi.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku perampokan terhadap DA (61) di supermarket Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara telah diciduk polisi. Pelaku utama perampokan ialah AA (46), adapun dua lainnya AW dan DA merupakan penadah barang rampokan tersebut.

Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, AA sehari-hari bekerja sebagai sopir dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. "Pelaku ini pemain baru. Dia mencari korban secara random atau acak," kata Guruh saat di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (30/9/2021).

Guruh menjelaskan, perampokan ini terjadi di parkiran Gold Coast di Jalan Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania PIK, Penjaringan. Pada saat korban selesai belanja di Market City, dia hendak pulang dan akan naik kendaraan.

Tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang dan mendorong korban masuk ke mobil. Baca: Polisi Gulung 3 Perampok Wanita di Supermarket PIK Penjaringan

"Di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali rapia. Lalu tersangka mengambil HP berikut kartu ATM BCA dan uang Rp500.000," jelasnya.
Guruh melanjutkan, AA memaksa korban untuk memberikan nomor PIN ATM-nya dan korban memberikan nomor PIN palsu.

Setelah mendapatkan barang barang milik korban, AA kabur dengan motor. Dari tindak kekerasan tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Penjaringandan tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan menangkap tiga pelaku di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan seutas tali rapia warna hitam, satu motor Honda B 6419 UGF, satu ponsel iPhone SE warna hitam Putih. Atas perbuatannya pelaku utama AA dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk AW dan DA dikenakan Pasal 55 Jo 480 KUHPidana maksimal 4 tahun dan 480 KUHPidana maksimal 4 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved