Masuk Kantor Pemerintahan Bekasi Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Kamis, 30 September 2021 - 08:22 WIB
loading...
Masuk Kantor Pemerintahan...
Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran pemerintahan. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran pemerintahan. Setiap pegawai maupun tamu yang datang harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.

Di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi juga memberlakukan hal yang sama. Hanya saja, penerapan itu untuk warga setempat yang datang untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah setempat. Jadi siapa pun yang datang ke Kota Bekasi sudah mulai berlaku penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2021. Penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari gedung Bupati hingga tingkatan paling bawah yakni desa/kelurahan.

”SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik COVID-19. Sehingga Peduli Lindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkab Bekasi. Kami menjalankan SE tersebut,” katanya.

Selain di lingkungan kantor pemerintah, aplikasi PeduliLingdungi wajib dilakukan perusahaan pabrik di kawasan industri. Untuk itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan vaksinasi di tempat terdekat. (Baca juga; Bandara Sudah Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi Sejak Awal Agustus, Begini Prosesnya )

”Suratnya sudah kita kirim ke perusahaan, jadi karyawan ketika masuk harus scan QR code pada aplikasi tersebut. Termasuk minimarket, nanti kita akan perluas penerapan aplikasi PeduliLindungi ini agar masyarakat terdorong untuk vaksinasi,” ungkapnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi juga akan memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran maupun di kantor pemerintah. ”Untuk di tempat pelayanan publik, penerapan ini sudah berjalan, dan aplikasi ini akan di wajibkan di seluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya.

Menurut dia, penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik. Misalnya di Dinas Pendidikan Kota Bekasi semua layanan seperti mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, dan Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Kemudian rekomendasi Mutasi, Tunjangan pendidik, Rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, Pembuatan kartu pegawai, KTSP, Legalisir dan pelayanan lainnya. Untuk itu, dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat Bekasi sudah divaksin COVID-19. (Baca juga; Buruan Unduh! Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat Seluruh Moda Transportasi Mulai Hari Ini )

Kewajiban ini berdasarkan surat edaran Nomor 440/1395 Set COVID-19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Ini sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksin COVID-19.

Untuk itu, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi mengimbau masyarakat Bekasi supaya dapat mendukung program vaksinasi mengingat tujuan vaksinasi untuk kesehatan masyarakat, dan patuh akan protokol kesehatan di mana pun berada. Saat ini, warga Bekasi yang terpapar di Kota maupun di Kabupaten Bekasi di bawah 100 orang.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Danantara Bakal Evaluasi...
Danantara Bakal Evaluasi Manajemen KAI Buntut Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved