Begini Kesimpulan dan Kepastian Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Rabu, 29 September 2021 - 17:13 WIB
loading...
Begini Kesimpulan dan...
Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi memberikan kesimpulan dan kepastian penyebab kebakaran Lapas Tangerang . Penyebab kebakaran dipastikan berasal dari korsleting listrik.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, surat-surat, serta petunjuk lainnya disimpulkan bahwa kebakaran akibat korsleting listrik.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, 1 Orang Warga Binaan

Dia mengungkapkan kesimpulan itu diambil dari 53 saksi ahli dari Puslabfor dan sejumlah ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI). Korsleting listrik disebabkan adanya ketidaksesuaian antara arus listrik dengan hambatan dalam hal ini kabel. Kondisi tersebut menyebabkan arus listrik tidak terkendali sehingga menimbulkan percikan api sebagai sumber utama munculnya kebakaran.

"Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ujar Tubagus, Rabu (29/9/2021).

Berdasarkan penjelasan ahli ada tiga poin atau segitiga api yang menyebabkan api membesar. Pertama adanya sumber panas, dalam hal ini percikan api akibat korsleting arus pendek listrik. Kedua adanya unsur oksigen yang membesarkan api. Kemudian ketiga ada bahan bakarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Masih Bekerja

"Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lubang-lubang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan yang ketiganya ada bahan bakar yaitu triplek yang ada di atas sambungan-sambungan tadi sehingga itulah kemudian terjadinya kebakaran," jelasnya.

Polisi menetapkan tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang yakni CMM, PBB, dan MS. Tiga tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Saat ini total 6 tersangka dengan sebelumnya menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut yakni RU, S, dan Y.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
200 Warga Terdampak...
200 Warga Terdampak Kebakaran Permukiman di Krendang, Jakarta Barat
Rekomendasi
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved