Begini Kesimpulan dan Kepastian Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Rabu, 29 September 2021 - 17:13 WIB
loading...
Begini Kesimpulan dan...
Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi memberikan kesimpulan dan kepastian penyebab kebakaran Lapas Tangerang . Penyebab kebakaran dipastikan berasal dari korsleting listrik.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, surat-surat, serta petunjuk lainnya disimpulkan bahwa kebakaran akibat korsleting listrik.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, 1 Orang Warga Binaan

Dia mengungkapkan kesimpulan itu diambil dari 53 saksi ahli dari Puslabfor dan sejumlah ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI). Korsleting listrik disebabkan adanya ketidaksesuaian antara arus listrik dengan hambatan dalam hal ini kabel. Kondisi tersebut menyebabkan arus listrik tidak terkendali sehingga menimbulkan percikan api sebagai sumber utama munculnya kebakaran.

"Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ujar Tubagus, Rabu (29/9/2021).

Berdasarkan penjelasan ahli ada tiga poin atau segitiga api yang menyebabkan api membesar. Pertama adanya sumber panas, dalam hal ini percikan api akibat korsleting arus pendek listrik. Kedua adanya unsur oksigen yang membesarkan api. Kemudian ketiga ada bahan bakarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Masih Bekerja

"Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lubang-lubang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan yang ketiganya ada bahan bakar yaitu triplek yang ada di atas sambungan-sambungan tadi sehingga itulah kemudian terjadinya kebakaran," jelasnya.

Polisi menetapkan tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang yakni CMM, PBB, dan MS. Tiga tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Saat ini total 6 tersangka dengan sebelumnya menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut yakni RU, S, dan Y.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Rekomendasi
Daftar Tim Lolos 16...
Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Trump Sebut Iran Ingin...
Trump Sebut Iran Ingin Selesaikan Masalah, AS Beri Waktu untuk Pemakaman Khamenei
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istitha’ah Kesehatan Jadi PR
Berita Terkini
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved