Polrestro Bekasi Kota Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Motor Hasil Curian di Rawalumbu

Selasa, 28 September 2021 - 20:04 WIB
loading...
Polrestro Bekasi Kota...
Polrestro Bekasi Kota membongkar tempat penyimpanan sepeda motor hasil pencurian di wilayah Kelurahan Bojong Rawulumbu, Kecamatan Rawalumbu. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota membongkar tempat penyimpanan sepeda motor hasil pencurian di wilayah Kelurahan Bojong Rawulumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi . Selain menyita puluhan sepeda motor, petugas menangkap satu tersangka berinisial RM.

Sedangkan satu pelaku lainya berhasil meloloskan diri dan masuk DPO petugas kepolisian. Kasus pengungkapan kelompok Lampung ini sempat viral di jagat media sosial. ”Satu pelaku kita amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian, kelompok Lampung,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Kompol Aloysius Suprijadi, Selasa (28/9/2021).

Kasus ini terbongkar pada Senin (27/9/2021) petang, ketika seorang korban kehilangan motor yang diparkir di depan kosnya. Setelah itu korban melaporkan kasus ini kepada Polsek Bekasi Timur. ”Karena sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan,” ucapnya. (Baca juga; Ngamuk Minta Jatah Proyek, Mandor Rusak Aset Milik Pemkab Bekasi )

Dari hasil pelacakan, kata dia, keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap salah satu kontrakan itu dan menemukan motor korban. Selain itu, kata dia pemilik dari kontrakan akhirnya diamankan dan polisi menangkap satu orang berinisial RM dan satu pelaku berhasil melarikan diri.
Polrestro Bekasi Kota Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Motor Hasil Curian di Rawalumbu


Kepada petugas, RM mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Tak hanya di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menyita sebanyak 25 sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan pelaku. ”Kami masih kembangkan aksi dari para pelaku,” ungkapnya. (Baca juga; Pemkab Bekasi Gelontorkan Rp26 Miliar untuk Bangun Trotoar )

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 25 sepeda motor, satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat untuk membuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor, obeng, tang. Atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Pria Misterius Dijuluki...
Pria Misterius Dijuluki 'Batman' Diburu Polisi karena Ikat Para Maling Motor di Tiang Lampu
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Rekomendasi
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Mau Beli iCAR V23? Jangan...
Mau Beli iCAR V23? Jangan Salah Pilih, Ini Bedanya Varian X RWD, Y RWD, dan ZiWD
Merek-merek China Menguasai...
Merek-merek China Menguasai Sepertiga Penjualan PHEV di Eropa
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved