Polrestro Bekasi Kota Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Motor Hasil Curian di Rawalumbu

Selasa, 28 September 2021 - 20:04 WIB
loading...
Polrestro Bekasi Kota...
Polrestro Bekasi Kota membongkar tempat penyimpanan sepeda motor hasil pencurian di wilayah Kelurahan Bojong Rawulumbu, Kecamatan Rawalumbu. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota membongkar tempat penyimpanan sepeda motor hasil pencurian di wilayah Kelurahan Bojong Rawulumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi . Selain menyita puluhan sepeda motor, petugas menangkap satu tersangka berinisial RM.

Sedangkan satu pelaku lainya berhasil meloloskan diri dan masuk DPO petugas kepolisian. Kasus pengungkapan kelompok Lampung ini sempat viral di jagat media sosial. ”Satu pelaku kita amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian, kelompok Lampung,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Kompol Aloysius Suprijadi, Selasa (28/9/2021).

Kasus ini terbongkar pada Senin (27/9/2021) petang, ketika seorang korban kehilangan motor yang diparkir di depan kosnya. Setelah itu korban melaporkan kasus ini kepada Polsek Bekasi Timur. ”Karena sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan,” ucapnya. (Baca juga; Ngamuk Minta Jatah Proyek, Mandor Rusak Aset Milik Pemkab Bekasi )

Dari hasil pelacakan, kata dia, keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap salah satu kontrakan itu dan menemukan motor korban. Selain itu, kata dia pemilik dari kontrakan akhirnya diamankan dan polisi menangkap satu orang berinisial RM dan satu pelaku berhasil melarikan diri.
Polrestro Bekasi Kota Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Motor Hasil Curian di Rawalumbu


Kepada petugas, RM mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Tak hanya di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menyita sebanyak 25 sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan pelaku. ”Kami masih kembangkan aksi dari para pelaku,” ungkapnya. (Baca juga; Pemkab Bekasi Gelontorkan Rp26 Miliar untuk Bangun Trotoar )

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 25 sepeda motor, satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat untuk membuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor, obeng, tang. Atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Rekomendasi
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Berita Terkini
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved