Bandar Narkoba Bekasi Karawang Diciduk di Telagamurni, Bawa Ganja 1,7 Kg

Senin, 27 September 2021 - 15:54 WIB
loading...
Bandar Narkoba Bekasi...
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat menangkap dua pengedar ganja yang kerap beroperasi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat menangkap dua bandar ganja yang kerap beroperasi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang. Dua tersangka berinisial J (36) dan S (42) dibekuk di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi , Sabtu (18/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan ganja siap edar seberat 1,7 kilogram. Polisi masih memburu dua tersangka lainya, berinisial K (35) dan E (40). ”Nah yang sedang kita buru pemasoknya. Mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang,” katanya, Senin (27/9/2021).

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kabar adanya transaksi ganja di lokasi. (Baca juga; Diteriaki Warga, 2 Pencuri Motor di Bekasi Akhirnya Tertangkap )

Menurut dia, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama, untuk wilayah peredarannya tersangka J dan S kerap mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang. ”Kedua tersangka ini merupakan warga Karawang, pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan. Konsumennya kebanyakan remaja,” ungkapnya.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga memburu dua tersangka lainnya, yaitu K (35), dan E (40). Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti dua ganja dengan berat bruto 1,7 kg, satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone tersangka. (Baca juga; Sudah 20 Kali Beraksi, Begal Sadis Berpistol di Bekasi Dibekuk Polisi )

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, petugas tengah memburu pemasoknya tersangka K dan E. ”Kedua tersangka lainnya sudah masuk DPO kepolisian,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Menikmati Akhir Pekan...
Menikmati Akhir Pekan Romantis di Karawang, dari Ofuro Hingga Kuliner Khas Jepang
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved