487 ASN Lingkup Pemkab Pinrang Naik Pangkat
Senin, 27 September 2021 - 12:43 WIB
loading...
Bupati Pinrang, Irwan Hamid menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada salah seorang ASN, Senin (27/9). Foto: Humas Pemkab Pinrang
A
A
A
PINRANG - 487 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang naik pangkat periode Oktober 2021. SK kenaikan pangkat diserahkan secara simbolis Bupati Pinrang, Irwan Hamid, Senin (27/9).
Bupati Irwan mengatakan, proses kenaikan pangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 200 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Baca juga:1.189 Sertifikat Gratis Dibagikan di Kabupaten Pinrang
Kenaikan pangkat, lanjut Bupati Irwan , merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi dan pengabdian para ASN.
“Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada ASN untuk meningkatkan prestasi kerja, kinerja dan pengabdiannya,” ungkap Bupati Irwan .
Baca juga: Bupati Pinrang Dorong Vaksinasi Dikebut Demi Herd Immunity
Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa, sejak tahun 2012, kenaikan pangkat bagi para ASN telah menggunakan sistem online dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara.
Bupati Irwan mengatakan, proses kenaikan pangkat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 200 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Baca juga:1.189 Sertifikat Gratis Dibagikan di Kabupaten Pinrang
Kenaikan pangkat, lanjut Bupati Irwan , merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi dan pengabdian para ASN.
“Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada ASN untuk meningkatkan prestasi kerja, kinerja dan pengabdiannya,” ungkap Bupati Irwan .
Baca juga: Bupati Pinrang Dorong Vaksinasi Dikebut Demi Herd Immunity
Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa, sejak tahun 2012, kenaikan pangkat bagi para ASN telah menggunakan sistem online dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara.
Lihat Juga :