New Normal, Bintang Toedjoe Sebar 1 Juta Joss C 1000
Senin, 01 Juni 2020 - 18:39 WIB
loading...
A
A
A
Senada disampaikan Dan Sub Satgas Perbekalan dan Donasi RSD Wisma Atlet Kolonel Cba Agung Maryono. “Kami sampaikan terima kasih pada Bintang Toedjoe atas support dan dukungannya yang diberikan hari ini, berupa vitamin C untuk menunjang daya tahan tubuh tim medis hingga pasukan yang bertugas disini,” ucap Agung.
Sementara itu, Presiden Direkktur PT Bintang Toedjoe, Simon Jonatan mengatakan, Joss C 1000 melalui Gerakan Vitamin C Nasional untuk Indonesia turut mendukung masyarakat dalam menjaga daya tahan tubuh di masa New Normal.
“Kami merasa terpanggil. Sebagai perusahaan farmasi yang sudah sejak dahulu menghasilkan produk-produk menengah ke bawah dengan Single Purchase,” terangnya, Senin (1/6/2020).
Menurut Simon, sebagai upaya penanganan pandemi di Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran dan industri.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam peraturan New Normal adalah pemberian Vitamin C untuk pekerja di segala sektor bidang usaha.
Sejak diumumkan Pehimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Vitamin C yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 menjadi barang langka. Harganya pun melambung tinggi di pasaran sehingga hanya dapat dikonsumsi atau dibeli oleh kalangan tertentu.
“Padahal masyarakat pedesaan atau grass root membutuhkan vitamin C yang harganya terjangkau, single purchase dan distribusinya merambah hingga ke pelosok tanah air,” imbuh Simon.
Sementara itu, Presiden Direkktur PT Bintang Toedjoe, Simon Jonatan mengatakan, Joss C 1000 melalui Gerakan Vitamin C Nasional untuk Indonesia turut mendukung masyarakat dalam menjaga daya tahan tubuh di masa New Normal.
“Kami merasa terpanggil. Sebagai perusahaan farmasi yang sudah sejak dahulu menghasilkan produk-produk menengah ke bawah dengan Single Purchase,” terangnya, Senin (1/6/2020).
Menurut Simon, sebagai upaya penanganan pandemi di Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran dan industri.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam peraturan New Normal adalah pemberian Vitamin C untuk pekerja di segala sektor bidang usaha.
Sejak diumumkan Pehimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Vitamin C yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 menjadi barang langka. Harganya pun melambung tinggi di pasaran sehingga hanya dapat dikonsumsi atau dibeli oleh kalangan tertentu.
“Padahal masyarakat pedesaan atau grass root membutuhkan vitamin C yang harganya terjangkau, single purchase dan distribusinya merambah hingga ke pelosok tanah air,” imbuh Simon.
Lihat Juga :