Sadis! Dibayar Miras dan Uang Rp70 Ribu, Pembunuh Bayaran Ini Tenggelamkan Bocah 7 Tahun
Sabtu, 25 September 2021 - 14:42 WIB
loading...
Penyidik Polres Indramayu, memeriksa pembunuh bayaran, dan dalang pembunuhan terhadap anak tiri. Foto/iNews TV/Toiskandar
A
A
A
INDRAMAYU - Sungguh sadis aksi pria berinisial SP. Demi mendapatkan bayaran minuman keras (Miras) dan uang tunai Rp70 ribu dari seorang ibu rumah tangga berinisial SA, SP membunuh bocah yang masih berusia tujuh tahun.
Baca juga: Kejam, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Demi Bunuh Anaknya yang Baru Berusia 7 Tahun
Aksi sadis SP ini menggemparkan warga Indramayu. SP membunuh korbannya dengan menceburkan ke dalam Sungai Prawira di Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Korban diceburkan sebanyak dua kali, hingga tak bernyawa.
Kapolsek Balongan, AKP Febri Samosir mengatakan, tersangka SP nekad membunuh korban setelah disuruh oleh tersangka SA. "SA merupakan ibu tiri korban. SA merasa kesal karena korban selalu menangis meminta uang jajan," terangnya.
Baca juga: Hilang Diculik Selama 16 Hari, Gadis Cantik Ditemukan Jadi Tengkorak dengan Leher Terlilit
Kedua pelaku pembunuhan berencana ini, kini di tahan di Polres Indramayu, untuk menjalani proses pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kejam, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Demi Bunuh Anaknya yang Baru Berusia 7 Tahun
Aksi sadis SP ini menggemparkan warga Indramayu. SP membunuh korbannya dengan menceburkan ke dalam Sungai Prawira di Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Korban diceburkan sebanyak dua kali, hingga tak bernyawa.
Kapolsek Balongan, AKP Febri Samosir mengatakan, tersangka SP nekad membunuh korban setelah disuruh oleh tersangka SA. "SA merupakan ibu tiri korban. SA merasa kesal karena korban selalu menangis meminta uang jajan," terangnya.
Baca juga: Hilang Diculik Selama 16 Hari, Gadis Cantik Ditemukan Jadi Tengkorak dengan Leher Terlilit
Kedua pelaku pembunuhan berencana ini, kini di tahan di Polres Indramayu, untuk menjalani proses pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Lihat Juga :