Sadis! Dibayar Miras dan Uang Rp70 Ribu, Pembunuh Bayaran Ini Tenggelamkan Bocah 7 Tahun

Sabtu, 25 September 2021 - 14:42 WIB
loading...
Sadis! Dibayar Miras...
Penyidik Polres Indramayu, memeriksa pembunuh bayaran, dan dalang pembunuhan terhadap anak tiri. Foto/iNews TV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Sungguh sadis aksi pria berinisial SP. Demi mendapatkan bayaran minuman keras (Miras) dan uang tunai Rp70 ribu dari seorang ibu rumah tangga berinisial SA, SP membunuh bocah yang masih berusia tujuh tahun.

Baca juga: Kejam, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Demi Bunuh Anaknya yang Baru Berusia 7 Tahun

Aksi sadis SP ini menggemparkan warga Indramayu. SP membunuh korbannya dengan menceburkan ke dalam Sungai Prawira di Desa Rawa Dalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Korban diceburkan sebanyak dua kali, hingga tak bernyawa.



Kapolsek Balongan, AKP Febri Samosir mengatakan, tersangka SP nekad membunuh korban setelah disuruh oleh tersangka SA. "SA merupakan ibu tiri korban. SA merasa kesal karena korban selalu menangis meminta uang jajan," terangnya.

Baca juga: Hilang Diculik Selama 16 Hari, Gadis Cantik Ditemukan Jadi Tengkorak dengan Leher Terlilit

Kedua pelaku pembunuhan berencana ini, kini di tahan di Polres Indramayu, untuk menjalani proses pemeriksaan. Keduanya dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Wali Kota Ini Tewas...
Wali Kota Ini Tewas Diberondong Tembakan Pembunuh Bayaran saat Berangkat ke Kantor
Rekomendasi
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved