Satpol PP DKI Pastikan Tak Segan Turunkan Iklan Rokok
Kamis, 23 September 2021 - 09:15 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan, apabila masih ada perusahaan yang nekad memasang iklan rokok , pihaknya tidak segan-segan menurunkan. Berdasarkan aturan yang berlaku perusahaan produsen rokok dilarang mengiklankan produknya di tempat terlarang.
"Iklan rokok itu memang dilarang. Iklan rokok itu tidak boleh dipublikasikan di tempat-tempat yang dilarang" kata Arifin di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok
Arifin menegaskan kalau iklan rokok tidak tutup atau tidak diturunkan, pasti ada tindakan untuk diminta diturunkan atau ditutup.
"Pastinya begitu, karena memang ada aturan di Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Ada di Perda, kemudian Pergub 148 Tahun 2017 tentang Reklame. Itu jelas di situ tidak menayangkan iklan rokok baik di ruang outdoor maupun di indoor," bebernya.
"Iklan rokok itu memang dilarang. Iklan rokok itu tidak boleh dipublikasikan di tempat-tempat yang dilarang" kata Arifin di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok
Arifin menegaskan kalau iklan rokok tidak tutup atau tidak diturunkan, pasti ada tindakan untuk diminta diturunkan atau ditutup.
"Pastinya begitu, karena memang ada aturan di Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Ada di Perda, kemudian Pergub 148 Tahun 2017 tentang Reklame. Itu jelas di situ tidak menayangkan iklan rokok baik di ruang outdoor maupun di indoor," bebernya.
Lihat Juga :