Satpol PP Dilarang Obrak PKL, Wali Kota: Ingatkan Saja Prokes
Rabu, 22 September 2021 - 22:34 WIB
loading...
A
A
A
“Maka saya sampaikan, jangan pernah (mengingatkan) pakai marah dan emosi. Karena bagaimana pun, itu wargaku. Warga Kota Surabaya yang butuh makan dan ekonominya gerak. Saya kembalikan ke warga. Tolong dijogo (dijaga) dengan pakai masker," katanya.
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jatim Terendah di Jawa, Khofifah: Jaga Prokes!
Diketahui, pelonggaran aktifitas masyarakat mulai terasa ketika Surabaya statusnya sudah level 1. Geliat roda perekonomian di Kota Surabaya juga mulai meningkat. Semua ini karena melandainya kasus COVID-19 di Kota Pahlawan.
Kondisi inipun diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya pelonggaran jam operasional usaha yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Para pedagang bisa kembali berjualan dengan batas waktu yang lebih lama.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, saat ini para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB, diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Kebijakan baru ini tercantum dalam Inmendagri No 43 Tahun 2021.
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jatim Terendah di Jawa, Khofifah: Jaga Prokes!
Diketahui, pelonggaran aktifitas masyarakat mulai terasa ketika Surabaya statusnya sudah level 1. Geliat roda perekonomian di Kota Surabaya juga mulai meningkat. Semua ini karena melandainya kasus COVID-19 di Kota Pahlawan.
Kondisi inipun diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya pelonggaran jam operasional usaha yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Para pedagang bisa kembali berjualan dengan batas waktu yang lebih lama.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, saat ini para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB, diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Kebijakan baru ini tercantum dalam Inmendagri No 43 Tahun 2021.
Lihat Juga :