Gerebek Toko Kosmetik, Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang di Bekasi

Rabu, 22 September 2021 - 12:32 WIB
loading...
Gerebek Toko Kosmetik,...
Petugas Polsek Kedungwaringin menggerebek toko kosmetik di Ruko Perumahan Kedungwaringin RT 22/04, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/9/2021) malam.Foto/Istimewa/Polsek Kedungwaringin
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Kedungwaringin menggerebek toko kosmetik di Ruko Perumahan Kedungwaringin RT 22/04, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi , Selasa (21/9/2021) malam. Dari tempat ini petugas menyitas ribuan butir obat terlarang , serta menangkap pemilik obat bernama Maulidin Bin Rasyid (22).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir/tablet, 1.035 butir pil tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl. Kemudian uang tunai Rp220.000, 360 pcs plastik klip bening cap jempol dan satu telepon selular untuk mengedarkan obat terlarang ini.

Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Danel mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi dan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.”Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat, disitu warga resah,” kata Edward kepada wartawan Rabu (22/9/2021).

Kemudian petugas melakukan penelusuran dan observasi di lokasi dan melakukan penggerebekan di toko tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan satu orang pelaku yang merupakan warga Aceh. Bahkan, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui menjual obat terlarang. Baca: Polisi Selidiki Kebakaran Cahaya Swalayan Cilandak KKO

Setelah didesak, kata dia, akhirnya tersangka mengakui perbuatanya dan menunjukan lokasi penyimpenan obat terlarang tersebut didalam toko tersebut. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan membawa semua barang bukti.”Kita juga masih dalami, obat terlarang itu didapatkan tersangka dari mana,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. ”Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyediakan, menyimpan obat-obatan berbahaya dan menjualnya kepada masyarakat tanpa ada resep dokter,” tegasnya.

Sementara warga setempat bernama Edi (43) mengaku senang dengan terungkapnya kasus penyalahgunaan obat terlarang ini. Menurut dia, masyarakat sangat resah dengan keberadaan toko kosmetik tersebut. Sebab, banyak remaja maupun pemuda yang sering bolak-balik ke toko tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hati-hati! BPOM Sebut...
Hati-hati! BPOM Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri dan Steroid Sangat Berbahaya
BPOM Temukan 11 Kosmetik...
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Makanan hingga Kosmetik...
Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal mulai Oktober 2026
Rekomendasi
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved