52 KA Lokal Daop 8 Surabaya Kembali Beroperasi, Penumpang Tak Wajib Bawa Hasil Tes PCR
loading...
A
A
A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api lokal mulai hari ini, Rabu (22/9/2021). Adapun kereta api (KA) lokal yang kembali beroperasi di antaranya, KA Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP.
KA Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP, KA Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo – Bojonegoro PP dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP.
Baca juga: Hari Ini, Jalur Pendakian ke Puncak Gunung Penanggungan Dibuka
Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021.
Di antaranya, vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya,“ katanya.
Baca juga: Waspada Gejala Long COVID-19, Ini Cara Mengenalinya
Untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket kereta api, PT KAI memberikan kemudaan dengan Aplikasi KAI Access. Selain memudahkan, menggunakan aplikasi sangat dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran COVID-19.
"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi COVID-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Luqman.
Lihat Juga: Jangan Lewatkan! KAI Expo 2024 Hadir di Jakarta dengan Promo Tiket Kereta Mulai Rp79.000
KA Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP, KA Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo – Bojonegoro PP dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP.
Baca juga: Hari Ini, Jalur Pendakian ke Puncak Gunung Penanggungan Dibuka
Manager Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021.
Di antaranya, vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, pelaku perjalanan menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas/keterangan perjalanan lainnya,“ katanya.
Baca juga: Waspada Gejala Long COVID-19, Ini Cara Mengenalinya
Untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket kereta api, PT KAI memberikan kemudaan dengan Aplikasi KAI Access. Selain memudahkan, menggunakan aplikasi sangat dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran COVID-19.
"Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi COVID-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Luqman.
Lihat Juga: Jangan Lewatkan! KAI Expo 2024 Hadir di Jakarta dengan Promo Tiket Kereta Mulai Rp79.000
(msd)