Kades Pasir Permit Berhentikan 4 Parades Tanpa Izin Camat

Selasa, 21 April 2020 - 19:54 WIB
loading...
Kades Pasir Permit Berhentikan...
Kades Pasir Permit Muhammad Seri MZ
A A A
BATUBARA - Ada-ada saja alasan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batubara setelah memberhentikan perangkat desa (parades) di desanya.

Setelah Kades Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Isa melontar alasan pemberhentian parades karena permintaan masyarakat, kini Kades Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Muhammad Seri MZ, SP malah mengaku tak nyaman.

Alasan Kades terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kades Pasir Permit dengan 4 parades yang diberhentikan, diruang paripurna kantor DPRD Batubara, Selasa (21/4/20).

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Batubara M Safi'i, dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Batubara diwakili Sekretaris Elizar, Kabag Hukum Rahmad Sirait,dan Camat Lima Puluh Pesisir, Lukman.

Dalam RDP, Kades Pasir Permit mengaku memberhentikan parades karena merasa tidak nyaman bila ke empat parades tetap bertugas dikantor desa. Selain itu menurut dia, para parades kurang fokus berkerja namun sibuk main game.

Alasan Kades disanggah parades yang diberhentikan Efrizal. "Bagaimana mau fokus sementara kami tidak dilibatkan dalam tugas," ucap Efrizal.

Sebelumnya, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batubara Ariyanto dalam laporannya mengatakan, pemberhentian 4 parades Desa Pasir Permit tidak sesuai ketentuan. Salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi adalah rekomendasi tertulis camat setempat.

Ariyanto menuding Kades arogan dan tidak menunjukan sifat kepemimpinan yang baik. Oleh karena itu Ari meminta Kades membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.

Camat Lima Puluh Pesisir Lukman membenarkan pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi tertulis terkait pemberhentian 4 parades Pasir Permit.
"Enggak ada, sampai saat ini saya tidak menerbitkan rekomendasi," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris PMD Elizar mengatakan proses pemberhentian parades tidak sesuai regulasi hukum. "Kibijakan Kades yang memberhentikan Parades tidak mengacu Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," timpal Kabag Hukum Rahmad Sirait.

Kabag malah menduga proses pemberhentian parades ada ego sektoral. Sebab menurutnya, alasan Kades sangat klasik dan tidak etis dilakukan seorang pamong yang dituakan didesa. "Kades telah menabrak aspek hukum", tegas Sirait.

Menilai kebijakan Kades tidak prosedural dan tidak merujuk pada peraturan, Ketua DPRD Batubara juga meminta Kades membatalkan SK pemberhentian parades agar persoalan itu tidak kian melebar.

Menyahuti permintaan pimpinan rapat, Kades Pasir Permit mengaku akan mempertimbangkan keputusan yang telah dibuatnya.

Cuma saja Kades meminta, bila dirinya mencabut SK maka desa-desa lain juga harus mencabut SK parades yang diberhentikan.

Kepada wartawan usai RDP, Kades Pasir Permit mengakui pemberhetian 4 parades menyalahi ketentuan undang-undang. Kades juga menyebutkan akan membatalkan SK pemberhentian parades. "Akan kita batalkan, soal jangka waktu belum bisa saya pastikan", ujar Kades.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
KPK: Bupati Pati Sudewo...
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Patok Harga Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Dana Desa Jadi Kunci...
Dana Desa Jadi Kunci Masa Depan Lebih Sehat bagi Anak Indonesia
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Rekomendasi
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved