Seruan Pemprov DKI Terkait Reklame Rokok Dinilai Mengabaikan Pemulihan Ekonomi
Senin, 20 September 2021 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keputusan MK tersebut, rokok tidak ditempatkan sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang. Produk rokok sama seperti produk lainnya yang biasa ditemukan di minimarket atau toko adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau.
Baca juga: Cukai Rokok Naik Terus, Nasib Buruh dan Petani Tembakau Kian Merana
Karena itu, Trubus menekankan bahwa DKI Jakarta sebagai ibu kota negara jangan menerapkan aturan sendiri yang dapat berimbas luas dan disalahartikan. “DKI Jakarta adalah bagian tidak terpisahkan oleh NKRI, seruan gubernur melanggar peraturan yang ada,” ucapnya.
Sebagai perwakilan konsumen, Jibal Windiaz yang merupakan bagian dari Komunitas Kretek menilai bahwa seruan menutup reklame rokok di etalase minimarket merupakan upaya menihilkan hak masyarakat, terlebih para penjual di tengah kondisi pandemi.
Semestinya pemerintah fokus pada upaya pengawasan yang serius dalam upaya menegakkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok dan pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur yang saat ini belum terimplementasi. “Upaya yang dilakukan Pemrov DKI nyatanya bertabrakan dengan payung hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disusun pemerintah pusat,” katanya.
Baca juga: Cukai Rokok Naik Terus, Nasib Buruh dan Petani Tembakau Kian Merana
Karena itu, Trubus menekankan bahwa DKI Jakarta sebagai ibu kota negara jangan menerapkan aturan sendiri yang dapat berimbas luas dan disalahartikan. “DKI Jakarta adalah bagian tidak terpisahkan oleh NKRI, seruan gubernur melanggar peraturan yang ada,” ucapnya.
Sebagai perwakilan konsumen, Jibal Windiaz yang merupakan bagian dari Komunitas Kretek menilai bahwa seruan menutup reklame rokok di etalase minimarket merupakan upaya menihilkan hak masyarakat, terlebih para penjual di tengah kondisi pandemi.
Semestinya pemerintah fokus pada upaya pengawasan yang serius dalam upaya menegakkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok dan pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur yang saat ini belum terimplementasi. “Upaya yang dilakukan Pemrov DKI nyatanya bertabrakan dengan payung hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disusun pemerintah pusat,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :